Minggu, 31 Januari 2016

Yunandar : Indonesia Negara Maritim, Tepung dan Ikan Asin Masih “Imfor”




Bandung.Swara Jabbar.

Indonesia sudah lama dikenal sebagai Negara Maritim,  yang memiliki potensi Kelautan dan Perikanan sangat luar biasa.  Namun, kenapa sampai kini, kita masih melakukan infor Tepung Ikan dan Ikan Asin.  Hal ini memang cukup ironis.  Untuk itu,  kini sudah saatnya kita harus bangkit  menggali dan memanfaatkan segala potensi kelautan dan perikan yang ada dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup. Serta turut mendukung  meningkatkan tarap hidup para nelayan.
Menurut Sekretaris  Fraksi PDIP DPRD Jabar Yunandar Eka Prawira, mengatakan memang cukup Ironis sekali, ternyata 80 tepung ikan yang beredar di Indonesia berasal dari Negara Thailand an Jepang,  termasuk juga Ikan Asin.  Padahal kita memeliki kekayaan kelautan dan perikanan sangat luar biasa besarnya.   Untuk itu, kebijakan yang diterapkan Presiden Jokowi untuk membangkitkan sector kemaritiman sudah sangat tepat.
Provinsi Jawa Barat juga memilliki potensi keluatan dan perikan sangat besar, namun nasib kehidupan para nelayan baik yang ada di pesisir Jabar Selatan dan Utara, masih jauh dari tingkat kesejahteraan. Untuk itu, DPRD Jabar berinisiatif  mendorong pembentukan peraturan daerah ( Perda) tentang   Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, kata Yunandar Eka Prawira yang juga Ketua Pansus III kepada Wartawan beberapa waktu lalu.
Dikatakan, Tujuan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ini, salah satu tujuannya yaitu untuk menambah nilai tukar nelayan (NTN), selama ini para nelayan itu penghasilannya bergantung hasil tangkapan yang dilelangkan, yang harganya ditentukan pasar bukan oleh nelayan. Jadi kalau ditanya berapa penghasilan yang layak bagi para Nelayan, untuk saat ini terpaksa kita samakan sesuai dengan UMK di daerah masing-masing.
Untuk itu, kita mendorong para nelayan ini, dapat memanfaatkan teknologi  sehingga paham harga pasaran jual ikan. Salah satunya dengan cara pusat data nelayan secara online walaupun hanya menggunakan HP Android biasa.
Selain itu, kedepan dewan akan mendorong Pemprov untuk dapat membantu para kelompok nelayan atau menggaet investor untuk mendirikan pabrik pembuatan Tepung Ikan,  sehingga bila nelayan memiliki hasil tangkapan yang berlebih  harga jual ikan tetap stabil dan ikan yang tidak terjual dapat diolah menjadi tepung ikan,  sehingga nelayan tidak merugi, ujarnya.
Sementara itu, terkait perkembangan pembahasan dan penyusunan Raperda   Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Yunandar mengatakan,  Pansus sudah berkonsultasi ke Kemendagri melalui Dirjen  Produk Hukum Daerah.  
Dalam arahan Direktur Dirjen Produk Hukum Daerah, Kurniasih  mengatakan, bahwa sejak diberlakukannya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka semua produk hukum daerah harus berdasarkan UU No 23/2014.  Sebelum dibuat dan disusun  Perda harus dikonsultasikan dan setelah di sahkan dalam paripurna DPRD harus dilaporkan lagi ke Dirjen Produk Hukum Daerah untuk diberikan Nomor Registrasi.
Ibu Dirjen Kurniasih menyarankan agar Raperda yang disusun cakupannya lebih luas, sesuai dengan yang termaktum dalam UU No 23/2014,  Karena dalam UU 23/ 2014 sudah dijelaskan antara kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota.  Setelah itu baru mengacu pada perundangan-undangan terkait sesuai dengan sektornya yaitu UU tentang Kelautan dan Perikanan.  Bahkan disarankan juga agar Provinsi dapat membantu daerah asalkan kewajibanya terlebih dahulu terpenuhi, baru dapat mendukung Kebutuhan Kabupaten/kota, ujar Yunandar menirukan perkataan ibu Dirjen Kurniash.
Sedangkan terkait penting tidaknya study banding  dalam menyusun raperda perlindungan nelayan, Yunandar mengatakan, sebenarnya tidak teralu urgen melakukan study Banding ke daerah/ provinsi lain dalam membuat Perda, apalagi saat ini semua kebutuhan bahan cukup kita download situs/ web.  Justru yang paling penting adalah soal implentasinya. Apakah setelah disahkan dan diimplentasikan Perda tersebut  mengalami suatu kendala.  Kalau ada kendala, tentunya perlu dikaji, sehingga Perda yang akan kita muat nanti jangan sampai terjadi hal yang sama.
Selain itu yang perlu digaris bawahi, terkait penyusunan Perda Perlindungan Nelayan,  bahwa kondisi dan Pola kehidupan Nelayan di pesisir Jabar Selatan dan Utara  tidak sama dengan provinsi lain, seperti nelayan Makasar dan Kaltim, atau Sumatera. Jadi tidak mungkin kita adopsi begitu saja, ujarnya.
Untul itu, kita di Pansus, berupaya  mengangkat muatan local untuk  kepentingan nelayan Jabar, berdasarkan saran dan masukan dari para pakar, akademisi, para nelayan, konsideran, Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar,  termasuk juga kita masukan soal sanksi hukum.
“Alahamdulillah, sampai memasuki minggu ke tiga ini, pansus berjalan lancer, dan semoga dapat selesai on schedule, dan bermanfaat bagi para nelayan Jabar, tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar