Selasa, 12 Januari 2016
Pengelolaan SDA Perlu Data Terintegrasi
Bandung.Swara Jabbar.
Sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana dalam salah satu point dari pasal UU tersebut menegaskan adanya pengalihan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Provinsi untuk pengelolaan sumber daya alam baik pengelolaan air maupun sumber daya energi seperti potensi pertambangan, maka pihak Pemprov. Jabar diminta segera membuat data berintegrasi perihal pengelolaan Suumber Daya Alam (SDA).Hal demikian, diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Jabar, Hasbullah Rahmad kepada wartawan. Menurut Hasbullah, pihak Komisi I berkenaan dengan perubahan UU yang mengatur kewenangan pengelolaan sumber daya alam telah menggelar raker dengan Dinas ESDM Jabar.Dari raker tersebut, Dinas ESDM telah melaporkan progress report soal penertiban pengelolaan sumber daya air baik air bawah tanah maupun air permukaan. Langkah tersebut, perlu ditindaklanjuti dengan pembuatan data base terbaru perihal pengelolaan sumber daya alam.Harapannya, sambung Hasbullah Dinas ESDM Prov.Jabar bisa bekerjasama dengan Diskominfo untuk membuat data tersebut.Produk data yang dibuat diharapkan berbentuk online sehingga kondisi pengelolaan sumber daya alam bisa diakses oleh masyarakat secara luas.Materi data yang dibuat, melalui sistem online diharapkan memuat gambaran berapa perusahaan yang legal mengelola sumber daya alam baik air maupun pertambangan, kelayakan diberikannya ijin atas perusahaan serta manfaat pengelolaan SDA yang diberikan pada perusahaan yang diberikan ijin.Demikian pula atas dana CSR, ujar Hasbullah yang diberikan perusahaan yang mengelola SDA melalui data terintegrasi harus dilaporkan secara komprehensif dan berkala termasuk laporan pemanfaatannya (Diah)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar