Bandung.Swara Jabbar.
Pemprov. Jabar, sejalan dengan rencana Perubahan Perda Nomor 1
Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU telah
menyiapkan langkah teknis perbaikan pengendalian di Kawasan Bandung Utara (KBU). Hal tersebut, diungkapkan Kadis Kimrum Jabar, Bambang Irianto dalam
raker bersama Pansus Perda tentang KBU, Selasa sore (19/1).
menyiapkan langkah teknis perbaikan pengendalian di Kawasan Bandung Utara (KBU). Hal tersebut, diungkapkan Kadis Kimrum Jabar, Bambang Irianto dalam
raker bersama Pansus Perda tentang KBU, Selasa sore (19/1).
Menurut Bambang, ada beberapa pertimbangan
dilaksanakannya Raperda Perubahan tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU.
Pertimbangan tersebut, antara lain : perubahan batas wilayah di Kabupaten Bandung dan KBB. Adanya keinginan masyarakat agar batas KBU dilihat secara jelas, perlu
singkronisasi peta pola ruang Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Pertimbangan tersebut, antara lain : perubahan batas wilayah di Kabupaten Bandung dan KBB. Adanya keinginan masyarakat agar batas KBU dilihat secara jelas, perlu
singkronisasi peta pola ruang Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Adapun hal-hal yang akan diperbaiki melalui perubahan
Perda soal Pengendalian Pemanfaaran Ruang KBU antara lain ; perijinan dan
rekomendasi, pengawasan, penanganan pelanggaran, pengenaan sanksi dan penertiban.
rekomendasi, pengawasan, penanganan pelanggaran, pengenaan sanksi dan penertiban.
Hal lain yang menjadi perhatian dalam rencana
Perubahan Perda terkait pemanfaatan pengendalian KBU, ujar Bambang bangunan
lama yang belum
berijin, upaya pemulihan fungsi KBU, rehabilitasi dan konservasi serta peningkatan peran dan kemitraan masyarakat/dunia usaha.(is)
berijin, upaya pemulihan fungsi KBU, rehabilitasi dan konservasi serta peningkatan peran dan kemitraan masyarakat/dunia usaha.(is)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar