Bandung.Swara Jabbar.
Pemprov.
Jabar melalui rencana Perubahan Perda Pemanfaatan Pengendalian KBU, sudah
merancang pola pemanfaatan ruang Kawasan
Bandung Utara (KBU). Hal demikian, diutarakan Kadis Kimrum Jabar, Bambang Irianto dalam raker bersama Pansus Raperda KBU, Selasa sore (19/1).
Bandung Utara (KBU). Hal demikian, diutarakan Kadis Kimrum Jabar, Bambang Irianto dalam raker bersama Pansus Raperda KBU, Selasa sore (19/1).
Bambang, lebih lanjut memaparkan sejalan dengan rencana
perubahan Perda Pemanfaatan Pengendalian KBU, dibuar rencana pola ruang.
Pola ruang KBU, meliputi kawasan untuk lindung dan budidaya. Pola ruang lindung meliputi kawasan hutan lindung, konservasi dan
Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pola ruang budidaya meliputi kawasan perkebunan, pertanian lahan basah, pertanian lahan kering dan permukiman.
Pola ruang KBU, meliputi kawasan untuk lindung dan budidaya. Pola ruang lindung meliputi kawasan hutan lindung, konservasi dan
Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pola ruang budidaya meliputi kawasan perkebunan, pertanian lahan basah, pertanian lahan kering dan permukiman.
Sejalan dengan pola ruang KBU, ujar Bambang dirancang kawasan
lindung 39,58 persen, budidaya perkebunan 9, 83 persen, budidaya pertanian
13,51 persen, perdagangan jasa 1,27 persen, perkantoran, pendidikan dan industri 0,03 persen, permukiman perkotaan 10,72 persen dan permukiman non perkotaan 23,49 persen.(die)
13,51 persen, perdagangan jasa 1,27 persen, perkantoran, pendidikan dan industri 0,03 persen, permukiman perkotaan 10,72 persen dan permukiman non perkotaan 23,49 persen.(die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar