Bandung.Swarajabar11.blogspot.com
Komanda Distrik Militer (Kodim)
0618/ BS Kota Bandung berhasil menangkap Juvan Reynaldi (33), tersangka
penipuan yang mengaku-ngaku sebagai anggota TNI ( TNI Gadungan) dengan pangkat
Pratu, Selasa(17/6) petang di Hotel Tibera Cibeunying Selatan Bandung.Anggota
TNI gadungan ini (Juvan Reynaldi) adalah warga Sidoarjo yang berhasil
menipu orang tua Ari Eko Susilo (19). Ia mengaku bisa memasukkan Ari ke Akademi
Polisi dengan imbalan uang sebesar Rp 250 juta, Uang tersebut ternyata masuk
kantong Juvan dan dipakai untuk menyewa rental mobil dan menginap
hotel.Komandan Kodimtabes 0618/BS, Letkol Inf, Ruddy M Ramadhan dalam
keterangannya di Makodim Bandung Jalan Gudang Utara, Rabu(18/6) menyatakan,
penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari orang tua korban Ari Eko Susilo
ke Kodimtabes Kota Bandung. Orang tua korban kehilangan kontak dengan
anak mereka selama dua pekan setelah dibawa oleh tersangka dari rumah mereka di
Rembang.
Mendapat laporan orang tua korban,
bahwa anaknya bersama tersangka berada di Bandung. Lantas saya dan beberapa
anggota langsung melakukan pelacakan kebeberapa hotel di Bandung dan akhirnya
berhasil kita temukan di Hotel Tibera Cibeunying Selatan Bandung, pada Selasa(17/6)
petang, ungkap Rudy.Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ternyata
tidak sendirian ada temannya (Dedi). Menurut pengakuan tersangka ( JR), bahwa
dirinya membawa korban dari Rembang ke Surabaya terus ke Semarang dan berakhir
di Bandung menginap di di Hotel Tibera Cibeunying Selatan Bandung. Masih
menurut tersangka JR bahwa dia menggunakan KTA TNI atasnama Pratu Devi
yang bertugas di Batalyon 521 Surabaya saat masuk hotel, baik di
Surabaya, Semarang maupun di Bandung. KTA yang dimiliki tersangka ternyata
diperoleh dari hasil menipu juga. Saat itu tersangka membawa seluruh barang
milik Pratu Devi termasuk dompet dan KTA. "Sejak itu dia mengaku-aku
sebagai Pratu Devi," jelas Rudy Lebih lanjut Dandim Ruddy mengatakan
selain mengamankan tersangka dan temannya termasuk korban, kita juga
mengamankan dua unit mobil Toyota Pajero warna Hitam (B 1320 KJD) dan Honda
Jazz ( D 125 EI). Kedua mobil tersebut adalah mobil rental. Dan juga kita
amankan beberapa HP dan Android, jam tangan.Hari itu juga Dandimtabes
menyerahkan tersangka bersama barang buktinya kita serahkan pihak Polestabes
Bandung untuk diproses secara hukum, tandas Ruddy@.(Die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar