Bandung.beritakita11.blogspot.com
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD
Jabar kini tengah menggodok rencangan peraturan daerah (Raperda) tentang
Ketahanan Keluarga. Raperda yang sedang dibahas oleh Pansus dan Pemprov
Jabar ini, kedepan akan menjadi rujukan tingkat Nasional. Karena merupakan
pertama di Indonesia, belum ada satu daerahpun berencana membentuk perda
Ketahanan Keluarga.
Anggota Pansus II DPRD Jabar Azhar
Aung, SH, Sp, M.Si mengatakan Raperda Ketahanan Keluarga dibelatar belakangi
banyak persoalan ketahan keluarga yang akhir -akhir ini terjadi ditengah
masyarakat, seperti persoalanan agama, Sosial, budaya, hukum dan psikologi.
Termasuk juga soal kualitas keluarga, masalah kemiskinan, pelecahan seksual,
perlindungan terhadap anak, lansia dan para janda. Dalam penyusunan Raperda
tersebut, saat Tim Pansus II bersama eksekutif Jabar (OPD terkait) melakukan
koordiasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(Kemen PP dan PA) RI dan Kantor BKKBN Pusat, sangat mengapresiasi dan menyambut
baik sekali. Bahkan Ibu Menteri PP dan PA Ri Linda Gumilar, mengatakan, bila
nanti Raperda telah menjadi Perda Ketahanan Kelaurga dapat dijadikan rujukan
tingkat Nasional, kata Azahar Aung kepada Swara Wanita saat ditemui di ruang Fraksi Hanura/PKB DPRD
Jabar, Selasa (10/6).Dikatakan masalah ketahanan keluarga bukan hanya menjadi
beban dan tanggung jawab pemerintah daerah semata tapi juga pihak swasta,
masyarakat dan keluarga. Karena pada hakekatnya masyarakat mempunyai
penghidupan yang layak dibdang, pangan, sandang, kesehatan dan hak untuk
melaksanakanan kewajiban keluarga.
Lebih lanjut Azhar mengatakan, Tim
Pansus II juga membahas, tentang Raperda Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Al
Ihsan, Raperda Retribusi Daerah, Raperda Kehutanan dan Raperda Ketenaga
Kerjaan.Untuk Raperda RSUD Al Ihsan Jabar, didalamnya mengatur tentang
perombakan strukturisasi manajemen pengelolaan karena RSUD Al Ihsan akan
dijadikan juga sebagai RUSD pendikan dan tempat praktek para calon Dokter
karena bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran UNISBA. Selain itu, dalam Raperda
tersebut juga mewajibkan Direktur Utama RSUD Al Ihsan untuk membentuk Badan
Pengawas yang bersifat independen yang orang-orangnya disulkan oleh Dirut untuk
diajukan ke BKD Jabar. Bisa PNS tapi bisa juga Non PNS/ profesional, jelasnya.
Sedangkan untuk Raperda Retribusi Daerah, dimasukan juga kewenangan Pemprov
Jabar untuk penarikan retribusi bagi pekerja asing yang ada di Jawa Barat.
Perubahan nilai/ harga retribusi barang/ jasa yang sudah cukup lama tidak ada
penyesuaian harga baik dinaikan maupun diturnkan. Sehingga, diharapkan dengan
keluarnya Perda Retribusi Daerah ini dapat menambah pemaasukan bagi PAD
sebesar-sebasarnya, kandasnya. @ (Diah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar