Bandung.Swarajabar11.blogspot.com
Sebanyak 14 ribu PNS di
lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mendapat bantuan hukum secara
gratis. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Pemprov Jabar
dalam waktu dekat ini akan membagikan kartu anggota kepada para PNS.Ketua LKBH
Jabar, Ruddy Gandakusumah berencana akan membagikan kartu tersebut bulan depan.
Dengan kartu tersebut para PNS bisa menggunakan jasa LKBH jika tersangkut
perkara hukum, baik pidana ataupun perdata."Kartu member ini akan
diberikan secara gratis. Ini akan dibagikan kepada 14 ribu PNS di lingkungan
Pemprov Jabar," tutur Ruddy kepada wartawan di kantor LKBH Jabar, Jalan
Lodaya, Kota Bandung, Rabu (18/6/2014).Dengan kartu tersebut, Ruddy yang juga
Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Pemprov Jabar ini menjelaskan beberapa
fasilitas, seperti fasilitas konsultasi dan bantuan hukum dari LKBH DP Korpri
Jabar secara gratis."Bahkan fasilitas konsultasi dan bantuan tersebut
berlaku untuk semua keluarga PNS di lingkungan Pemprov jabar," jelas
Ruddy.Selain PNS, tenaga kerja honorer di lingkungan Pemprov Jabar bisa
mendapatkan fasilitas tersebut asalkan mendapatkan rekomendasi dari para
pimpinannya. Ruddy menegaskan, pemberian kartu tersebut untuk perlindungan
hukum bagi para PNS Pemprov Jabar."Selama ini para PNS kurang mendapat
perlindungan secara hukum. Padahal tugas yang diembannya sangat rentan dengan
masalah hukum. Bahkan dari hasil analisa diketahui bahwa kasus yang menimpa PNS
pada setiap tahunnya bisa mencapai 100 kasus. Baik itu kasus perceraian, kasus
warisan, dll," kata dia.Pada 2014, pihaknya menerima 13 kasus dari para
PNS, tiga di antarannya sudah selesai. Perlindungan hukum para PNS sudah diatur
dalam UU No5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan UU 16 tahun
2011."Kita berharap LKBH yang terbentuk pada 2010 lalu ini bisa memberikan
ketenangan bagi para PNS. Bahkan PNS pun bisa berkonsultasi juga," tutur
dia.Sejauh ini dari 27 Kabupaten/Kota di Jabar baru 12 yang sudah mempunyai LKBH
sendiri. Ruddy menyebut beberapa kabupaten/kota yang mempunyai LKBH di
antaranya Kota dan Kabupaten Bogor, Tasikmalaya, Ciamis, Kota dan Kabupaten
Bandung, Depok, dan Bekasi."Mungkin ada yang sudah ada, tapi masih belum
bergerak. Kita akan mendorong kepala daerah untuk memberikan perhatian hukum
bagi para PNS-nya," ujarnya@.(Die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar