Bandung.Swarajabar11.blogspot.com
DPD Real Estat Indonesia (REI) Jawa
Barat menyesalkan aksi Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz yang
hendak memerkarakan sejumlah pengembang nakal terkait aturan hunian berimbang.Ketua
DPD REI Jabar Yana Mulyana Supardjo mengatakan sejumlah pengembang nakal
dituding tidak melaksanakan amanat hunian berimbang oleh menteri. Menurutnya
REI sendiri menilai tudingan menteri tersebut secara aturan tidak kuat karena
sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah terkait UU No 1/2011 tentang
perumahan dan kawasan permukiman.“Ini tiba-tiba ada Peraturan Menteri soal
hunian berimbang 1,2,3. Kita sudah bilang dari dulu, kalau aturan itu bisa
dilaksanakan membangun jika kriterianya jelas,” katanya di Bandung, Selasa
(24/6/2014).Menurutnya aturan yang ada saat ini hunian 1 itu kriterianya
memiliki harga 6 x harga rumah 3 atau sederhana. Jika aturan ini diterapkan di
Kota Bandung, artinya rumah mewah di kota ini seharga Rp630 juta. “Dia punya
kewajiban bikin dua rumah menengah yang harganya Rp110 juta, kelompok 3
saja Rp105 juta,” katanya.Kriteria ini menurutnya tidak sesuai dengan Kota
Bandung dimana harga rumah Rp630 juta kebanyakan saat ini untuk rumah menengah.
Dari sisi ini saja pembangunan hunian berimbang sulit dilakukan. “Tanahnya
dimana? Cari tanah di Kota Bandung dimana yang bisa?” ujarnya.@ (die)