Rabu, 13 Agustus 2014

Wajib Bersepeda Bikin Macet?




 Bandung.Swarajabar11.blogspot.com.

Kalangan DPRD Jabar meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminjau ulang kebijakan tentang larangan bagi kalangan PNS menggunakan kendaraan bermotor masuk dilingkungan Pemprov Jabar setiap hari Jum’at. PNS diwajibkan memakai sepeda, namun nyatanya, para PNS masih memakai kendaraan bermotor.Akibatnya berdampak terjadi kemacetan jalan di sekeliling kantor pemerintahan, karena ternyata para PNS parkirnya diluar gedung pemerintahan. Menurut Anggota DPRD Jabar Ujang Fahpulwaton (Fhanura/PKB), pada prinsipnya dewan tidak keberataan atas Surat Edaran Gubernur Jabar tentang larangan bagi kalangan PNS membawa kendaraan bermotor dan parkir di likungan pemerintahan. Namun sejak surat edaran tersebut diberlakukan setiap hari Jum’at, ternyata berdampak kemacetan jalan di sekeliling gedung pemerintahan, karena semua kendaraan karyawan diparkir tumplek di luar.Larangan tersebut, bukan hanya dilarang masuk dan parkir di lingkungan pemerintah, tetapi diijinkan parkir di luar gedung. “Seharusnya, kalau memang dilarang bawa kendaan bermotor, ya terapkan saja secara konsekwen,” kata Ujang kepada Wartawan saat ditemui di gedung DPRD Jabar, Jum’at (8/8).Dikatakan,kemacetan lalu lintas ini juga berdampak kepada perkantoran lainnya dilingkungan gedung sate seperti BCA, Telkom dan PT Pos Indonesia.
Kondisi lalu lintas setiap hari Jumat dilingkungan Gedung Sate, mulai pagi hingga sore hari, macet. Namun dilain pihak perkantoran di Gedung Sate lengang tanpa ada kenderaan yang parkir.Sementara itu, pemandangan mencolok terlihat di gedung DPRD Jabar yang berseberangan dengan Gedung Sate. Di mana, Anggota DPRD tidak terkena surat edaran tersebut. Setiap hari Jumat kenderaan mereka parkir di halaman gedung Dewan. Dilain pihak, karyawan PNS DPRD harus parkir di pinggir jalan. Menanggapi hal ini, Ujang menyatakan bahwa anggota dewan bukan PNS. Jadi SE tersebut tidak berlaku bagi anggota dewan.Berdasarkan Surat Edaran Gubernur yang mulai diberlakukan sejak 10 September 20113 lalu, bahwa wajib naik sepeda tersebut dimaksudkan agar Kota Bandung bebas atau mengurangi polusi udara. Kemudian, sehat karyawan dan pengurangan kemacetan lalu lintas. Namun, rencana bebas polusi dan kemacetan lalu lintas tidak terwujud. Bahkan, memacetkan lalu lintas karena parkir karyawan PNS tumplek dipinggiran jalan.@(die)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar