Bandung.Swarajabar11.blogspot.com.
Dipenghujung akhir massa jabatan, Badan
Legislasi (Banleg) DPRD Jabar masih akan membahas tiga (3) lagi raperda yang
telah ditetapkan dalam Prolegda ( program legislasi daerah) tahun 2014. Anggota
Badan Legislasi DPRD Jabar, H. Sugianto Nagolah (FPD) mengatakan dari 23
Raperda yang ditetapkan dalam Prolegda tahun 2014, 13 Raeperda sudah
disahkan menjadi Perda. Sedangkan 10 raperda pada kuartal ke dua
2014 yang diusulan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, kemungkinan besar hanya
3 raperda yang dapat dibahas sampai tuntas. Sedangkan tujuh (7) lagi akan
dibahas oleh dewan baru. Adapun ketiga raperda tersebut, yaitu Raperda
perubahan atas Perda No 5 tahun 2013 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan
Aksara Daerah; Raperda perubahan atas Perda No 6 tahun 2013 tentang
Pemeliharaan kesenian; Raperda perubahan atas Perda No 7 tahun 2013 tentang
pengelolaan kepurbakalaan, kesejarahan, Nilai Tradisional dan museum, kata
Sugianto Nangolah saat ditemui di Fraksi Demokrat DPD Jabar, Rabu (13/8). Dikatakan,
3 raperda tersebut diatas, tidak terlalu banyak makan waktu, sehingga
diperkirakan sebelum akhir bulan Agustus sudah dapat disahkan. Sedangkan ke
tujuh lagi, sebaiknya dikerjakan oleh dewan baru, karena waktu yang tidak
memungkinkan.Lebih lanjut Sugianto mengatakan, pembahasan tujuh raperda lagi
yang telah ditetapkan dalam prolegda bisa cepat bisa juga tahun
berikutnya (2015), itu tergantung dewan baru. Hal ini mengingat,
pelantikan anggota dewan baru pada 1 September. Setelah dilantik, mereka
(dewan-red) sibuk menyusun pimpinan dewan, menyusun Tata tertib, menyusun
pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), menyusun program kerja AKD. Setelah
semua susunan terbentuk, barulah mereka dapat menjalankan tugasnya dan Banleg
dapat membahas tujuh Raperda yang telah ditetapkan dalam prolegda 2014. Namun,
kata Sugianto, pembahasan ke tujuh raperda tersebut, cepat atau lambat,
tergantung dari kapasitas anggota yang duduk di Banleg.Untuk itu, saya
berharap, hendaknya anggota banleg yang ditugaskan oleh fraksi masing-masing
adalah anggota yang berlatar belakang pendidikan hukum. Karena kalau bukan
berlatar belakang hukum, dikhawatirkan produk hukum yang dihasilkan tidak
akan banyak. Dan bahkan saat disampaikan ke Kemendagri akan banyak direvisi
bahkan ditolak, hal ini jangan sampai terjadi, harap Sugianto.@ (Die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar