Kamis, 27 Maret 2014

Workshop Kendang Sunda Sebagai Warisan Tradisional Yang Perlu Perlindungan HAKI.


Bandung.swarajabar11.blogspot.com

Pemprov. Jabar, setelah beberapa waktu telah berhasil merealisasikan beberapa warisan budaya didaftarkan mendapatkan HAKI, untuk tahun ini langkah serupa kembali akan dilaksanakan papar, Kadisparbud Jabar, Nunung Sobari dalam keterangannya kepada wartawan di Hotel Newton , Jalan RE Martadinata (26/3).Nunung, lebih lanjut memaparkan di tahun sebelumnya beberapa warisan budaya asal Jabar telah mendapatkan HAKI antara lain : Calung, Kujang, Ronggeng Gunung Ciamis dan Gotonhg Singa. Warisan budaya lainnya, juga sudah mendapatkan penghargaan dari UNESCO antara lain : Batik, Keris, Wayang dan Angklung.Terkait dengan pencapaian tersebut, serta dalam rangka perlindungan warisan budaya di tahun ini warisan budaya lain siap untuk diajukan HAKI kepada Kementerian Hukum dan HAM. Untuk tahap ini, jenis warisan budaya yang siap diajukan untuk mendapatkan HAKI adalah gendang. Tahapannya, jelas Nunung sudah memasuki tahapan workshop dengan menghadirkan para ahli di bidang seni.Jika dalam workshop tersebut argumentasi dorongan sudah kuat maka usulan siap diajukan. Sejalan dengan tahapan tersebut, gendang akan dikaji apa merupakan seni asli asal Jabar, mengingat gendang ada juga yang dipergunakanoleh seniman di Jateng dan Jatim.Dalam tahapan pengkajian, akan dikaji sejarah perkembangan gendang, bagaimana pengaruh dalam dunia seni serta pengumpulan dokumentasi. Proses usulan HAKI warisan budaya, ujar Nunung dibutuhkan waktu yang lama sebagai gambaran untuk mendapatkan HAKI untuk benda bersejarah yaitu Kujang membutuhkan waktu selama 1 tahun. @ (die)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar