Bandung.swarajabar11.blogspot.com
Selama Kampanye rapat umum berlangsung hasil temuan Panwas dan
juga laporan dari masyarakat, ada 22
kasus politik uang, di 13 kabupaten/kota di Jawa Barat. Kasus money politic money
politic dilakukan dengan cara dibagi langsung (sawer), doorprize,
kemudian membagikan deterjen, sembako, kuis, voucher pulsa dan juga melalui
lomba memancing.Dari 22 kasus, yang tertinggi di Kabupaten Ciamis sebanyak 7
kasus, Purwakarta 2 kasus, Kabupaten Bandung 1 kasus, kabupaten/Kota Bekasi 1
kasus. Selanjutnya, partai yang paling banyak melakukan pelanggaran yaitu PAN 5
kasus, Golkar 4 kasus, PDIP dan Nasdem 3 kasus, serta PKS dan Hanura 1 kasus.".Hal
ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Drs Harminus Koto, di
sela-sela acara Diskusi Publik “Politik
Uang dan Jual Beli Suara dalam Pemilu Legislatif 2014 di Bandung, Kamis(27/3).Lebih
lanjut Harminus mengungkapkan bahwa semua kasus tersebut saat ini masih dalam
proses oleh Panwas. Jika hasil kajian Panwas memenuhi unsur pelanggaran, maka
akan diteruskan pada Rapat Pleno, bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)
gabungan Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu," ujarnya. Kalau dalam gelar
perkara ketiganya terbukti, kasus bisa diteruskan, apakah pihak tersebut bisa
diberikan sangsi. Adapun batas waktu tujuh hari untuk penerusan kasus.
Selanjutnya lima hari dikaji oleh Panwas sebelum ke Kepolisian.Untuk pelanggar,
pihak kepolisian akan memproses dalam waktu 14 hari, kemudian dilimpahkan ke
Kejaksanaan."Sanksi pidana kepada pelanggar sesuai Undang-Undang Pemilu,
baik hukuman kurungan penjara dan atau denda dengan uang yang bervariasi sesuai
pelanggaran yang dilakukan," terangnya.Selain itu, bagi caleg atau partai
yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu, akan didiskualifikasi sebagai
peserta Pemilu 2014."Untuk membuktikan adanya pelanggaran, Panwas punya
rekaman, termasuk bukti uang dan orangnya. Namun demikian, Panwas tidak punyak
hak paksa dan menggeledah," kata Harminus.Disinggung dengan temuaan PNS
yang ikut berkampanye, terjadi satu kasus di Kabupaten Majalengka, sedangkan
TNI tidak ada."Tapi kita belum mengetahui apakah masih masif atau tidak,
kemudian juga dengan mencoba membawa teman dan tidak pakai seragam. Sanksinya
nanti akan disesuaikan dengan peraturan PNS," ujarnya.Ketua Bawaslu Jabar,
Harminus Koto, di sela-sela acara kampanye Jabar Menopang, membagikan bunga dan stiker kepada publik, di
ruas jalan depan halaman Gasibu Bandung.@(Die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar