Kamis, 27 Maret 2014

Bawaslu Jabar Temukan 22 Kasus Money Politik Uang


Bandung.swarajabar11.blogspot.com
Selama Kampanye  rapat umum berlangsung hasil temuan Panwas dan juga laporan dari masyarakat,  ada 22 kasus politik uang, di 13 kabupaten/kota di Jawa Barat. Kasus money politic money politic dilakukan dengan cara dibagi langsung (sawer), doorprize, kemudian membagikan deterjen, sembako, kuis, voucher pulsa dan juga melalui lomba memancing.Dari 22 kasus, yang tertinggi di Kabupaten Ciamis sebanyak 7 kasus, Purwakarta 2 kasus, Kabupaten Bandung 1 kasus, kabupaten/Kota Bekasi 1 kasus. Selanjutnya, partai yang paling banyak melakukan pelanggaran yaitu PAN 5 kasus, Golkar 4 kasus, PDIP dan Nasdem 3 kasus, serta PKS dan Hanura 1 kasus.".Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Drs Harminus Koto, di sela-sela acara  Diskusi Publik “Politik Uang dan Jual Beli Suara dalam Pemilu Legislatif 2014 di Bandung, Kamis(27/3).Lebih lanjut Harminus mengungkapkan bahwa semua kasus tersebut saat ini masih dalam proses oleh Panwas. Jika hasil kajian Panwas memenuhi unsur pelanggaran, maka akan diteruskan pada Rapat Pleno, bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) gabungan Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu," ujarnya. Kalau dalam gelar perkara ketiganya terbukti, kasus bisa diteruskan, apakah pihak tersebut bisa diberikan sangsi. Adapun batas waktu tujuh hari untuk penerusan kasus. Selanjutnya lima hari dikaji oleh Panwas sebelum ke Kepolisian.Untuk pelanggar, pihak kepolisian akan memproses dalam waktu 14 hari, kemudian dilimpahkan ke Kejaksanaan."Sanksi pidana kepada pelanggar sesuai Undang-Undang Pemilu, baik hukuman kurungan penjara dan atau denda dengan uang yang bervariasi sesuai pelanggaran yang dilakukan," terangnya.Selain itu, bagi caleg atau partai yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu, akan didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2014."Untuk membuktikan adanya pelanggaran, Panwas punya rekaman, termasuk bukti uang dan orangnya. Namun demikian, Panwas tidak punyak hak paksa dan menggeledah," kata Harminus.Disinggung dengan temuaan PNS yang ikut berkampanye, terjadi satu kasus di Kabupaten Majalengka, sedangkan TNI tidak ada."Tapi kita belum mengetahui apakah masih masif atau tidak, kemudian juga dengan mencoba membawa teman dan tidak pakai seragam. Sanksinya nanti akan disesuaikan dengan peraturan PNS," ujarnya.Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, di sela-sela acara kampanye Jabar Menopang,  membagikan bunga dan stiker kepada publik, di ruas jalan depan halaman Gasibu Bandung.@(Die)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar