Bandung.swarajabar11.blogspot.com
Universitas Islam Negeri, Sunan Gunung Jati,
Bandung (20/3) bertempat di Kampus UIN, Jalan AH Nasution, Kota Bandung
menyikapi rencana pemerintah yang akan merevisi KUHP menggelar seminar dengan
tema pembaharuan hukum melalui pembentukkan UU KUHP baru.Sehubungan dengan
penyelenggaraan kegiatan tersebut, Rektor UIN, Prof. Dedy Ismatullah dalam
kegiatan tersebut mengungkapkan proses pembaharuan hukum pidana merupakan
proses pemikiran yang cukup panjang, kurang lebih 39 tahun, para pemikir waktu
itu mencoba untuk mendesain bagaimana semestinya KUHP nasional yang akan
datang.Urgen untuk dilakukan pembaharuan KUHP karena KUHP yang saat ini berlaku
dibuat pada masa pemerintahan Belanda yang didominasi oleh individualisme dan
liberalisme.Sementara itu, sistem hukum Indonesia berorientasi pada nilai-nilai
sosiofilosofi,sosiopolitik dan sosiokultural.Rencana pembaharuan KUHP, sambung
Deddy khususnya Hukum Pidana harus dilakukan satu paket. Untuk
memperbaharuinya, selain KUHP , KUHAP dan UU Pelaksanaan Pidana, juga harus
diperbaharui.Pembaharuan hukum pidana nasional, ujar Deddy harus
dilatarbelakangidan bersumber pada ide-ide dasar Pancasila yang
mengandungkeseimbangan nilai paradigma antara lain moral ketuhanan, kemanusiaan,
kebangsaan, demokrasi dan keadilan sosial.@(die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar