Bandung.swarajabbar11.blogspot.com
Dalam perkembangan pembahasan LKPJ Gubernur Jabar tahun anggaran tahun 2013,
pihak Pansus memberikan saran agar Bank BJB tidak memberikan syarat agunan bagi
pedagang kecil. Hal demikian dikemukakan salah satu Anggota Pansus LKPJ, Arsyad
Ardiansyah dalam keterangannya kepada jabarprov.go.id (11/3).Arsyad, lebih
lanjut memaparkan, diakui bahwa penyaluran dana Kredit Cinta Rakyat (KCR)
sebagaimana dilaporkan pihak Bank bjb sudah mencapai ratusan miliar. Namun,
realisasi penyaluran dari sisi kualitas dinilai belum maksimal.Hal yang menjadi
alasannya, hingga saat ini kebijakan KCR masih menerapkan kebijakan syarat
agunan kepada calon kreditur. Kebijakan ini, tentunya akan memberatkan kalangan
pelaku usaha kecil, seperti pedagang kecil. Padahal dalam mendorong penguatan
pelaku usaha kecil peran KCR sangat diperlukan.Berkenaan dengan hal tersebut,
ujar Arsyad, untuk perbaikan kinerja Bank bjb kiranya dipikirkan penyempurnaan
kebijakan yaitu adanya pengecualian syarat agunan bagi para pelaku/pedagang
kecil.@(die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar