Bandung.swarajabar11.blogspot.com
Pemerintah Provinsi Jawa
Barat akan menertibkan beberapa bangunan yang berada di Kawasan Bandung Utara (
KBU). Terutama bangunan yang berdiri diatas lahan negara.Wakil
Gubernur Jabar Dedy Mizwar menginstruksikan Dinas SatPol PP selaku
leading sektor dalam penegakkan Perda No.1 Tahun 2008 tentang KBU
untuk bekerja sama dengan instansi terkait dalam melakukan
penertiban bangunan yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU).KBU merupakan
daerah resapan air, namun beberapa tahun terakhir ini jumlah bangunan
terus bertambah, sehingga beberapa elemen masyarakat menjadi resah dan meminta
Pemprov Jabar untuk segera menanganinya. Untuk merespon aspirasi tersebut, hari
ini, kita lakukan Rapat Koordinasi yang sekaligus mengevaluasi kegiatan
penangan KBU, kata Wagub Dedy Mizwar kepada Wartawan saat ditemui usai meminpin
rakor di kantor Dinas Satpol PP Jabar, jalan Banda –Bandung, Kamis(17/4/2014).Rakor
tersebut dihadiri juga Assisten Setda Jabar, Kepala BPLHD Jabar, Diskimrum,
Dinas Bina Marga, Biro Hukum Setda jabar. Dikatakan, berdasarkan hasil pemantau
dilapangan di KBU maka perlu diambil langkah-langkah teknis dalam
penanganannya. Tadi saya minta Kadis Satpol PP agar bekerjasama dengan
OPD lain untuk segera menjadwalkan dan bertindak guna membantu pihak
pemilik bangunan dalam membongkar bangunan yang ada. “ Bangunan di KBU
terutaama di atas tanah negara harus dibongkar,” tegas Demiz.Sudah ada beberapa
langkah teknis penyelesaian masalah KBU yang sudah direalisasikan
diantaranya telah memanggil 41 orang pemilik bangunan diatas lahan
negara. Mereka sudah dipanggil dan dimintai keterangan atas berdirinya
bangunan Tanpa Ijin ditas lahan negara. Pemprov Jabar harapkan bulan April
sekarang, khususnya pihak yang sudah dipanggil dapat menyelesaikan hal-hal yang
dikeluhkan masyarakat, harap Demiz.Sementara itu, ditempat yang sama Kadis
Satpol PP Jabar , Ujwalprana Sigit mengatakan pihaknya siap bekerjasama dengan
OPD terkait termasuk juga kepolisian dan TNI untuk menindak lanjuti hasil rakor
hari ini. “Dinas Satpol PP dan OPD terkait bersama Kepolisian dan TNI siap
membantu pemilik bangunan untuk membongkar bangunan yang melanggar Perda KBU.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang KBU,”,kata
Sigit.Dikatakan, sampai akhir April, kita kan tertibkan 41 bangunan yang
berada di KBU yang berdiri diatas tanah negara atau sepadan jalan.
Selanjutnya, akan ditertibkan juga bangunan milik pribadi,
perusahaan dan atau instansi yang melanggar di perda KBU.“ Semua bangunan yang
ada di kawasan Bandung Utara yang melanggar Perda, akan dibongkar, tidak ada
pandang bulu. Hal ini agar masyarakat paham dan mengerti, bahwa bagi yang
melanggar aturan harus disikat,”pungkas Sigit.(Diah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar