Rabu, 08 April 2015

Komisi IV: Pembangunan di KBU Harus Miliki Rekomendasi Gubernur



Bandung.SwaraJabar
DPRD Jawa Barat menegaskan pentingnya rekomendasi Gubernur dalam setiap pembangunan di Kawasan Bandung Utara. Rekomendasi tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat karena telah dituangkan ke dalam peraturan daerah yang dikeluarkan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jabar yakni Perda Nomor 1 Tahun 2008.Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Yod Mintaraga, mengatakan, kabupaten/kota yang terkait KBU wajib mengacu kepada perda tersebut. "Rekomendasi Gubernur mutlak harus ada. Jadi, kalau bangunan di KBU tidak dilengkapi dengan rekomendasi Gubernur, maka telah terjadi pelanggaran hukum, ada sanksinya," kata Yod di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Rabu (8/4).Disingggung adanya salah tafsir dari pemerintah kabupaten/kota terkait perda KBU, menurutnya hal itu tidak mungkin terjadi. "Wali kota kan punya staf bidang hukum. Jadi kalau tidak tahu, bisa ditanyakan ke staf hukumnya," ucapnya.Lebih lanjut, Yod pun menyayangkan lemahnya pengawasan dari pemerintah kabupaten/kota. Hal ini terlihat dari masih adanya pembangunan di KBU yang tidak dilengkapi rekomendasi gubernur.Bahkan, menurut Yod, tidak menutup kemungkinan adanya oknum pemerintah kabupaten/kota yang bermain sehingga pembangunan bisa terus dilakukan meski tak mengantongi rekomendasi Gubernur. "Pembangunan (gedung di KBU) itu tidak selesai dalam 1-2 bulan. Masa pemerintahnya tidak tahu. Paling tidak kan harusnya turun ke lapangan setiap tiga bulan sekali," papar Yod.Maka dari itu, Yod meminta pemerintah daerah bisa lebih tegas dalam menjalankan perda KBU. Selain lebih meningkatkan pengawasan, pemerintah daerah harus lebih tegas dengan menindak setiap pelanggaran yang terjadi."Sangat mendukung sikap tegas pemprov. Pemerintah daerah harus lebih meningkatkan pengawasan," tegasnya.(die)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar