Bandung.SwaraJabar
DPRD Jawa
Barat menegaskan pentingnya rekomendasi Gubernur dalam setiap pembangunan di
Kawasan Bandung Utara. Rekomendasi tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat
karena telah dituangkan ke dalam peraturan daerah yang dikeluarkan DPRD dan
Pemerintah Provinsi Jabar yakni Perda Nomor 1 Tahun 2008.Anggota Komisi IV DPRD
Jabar, Yod Mintaraga, mengatakan, kabupaten/kota yang terkait KBU wajib mengacu
kepada perda tersebut. "Rekomendasi Gubernur mutlak harus ada. Jadi, kalau
bangunan di KBU tidak dilengkapi dengan rekomendasi Gubernur, maka telah
terjadi pelanggaran hukum, ada sanksinya," kata Yod di Gedung DPRD Jabar,
Bandung, Rabu (8/4).Disingggung adanya salah tafsir dari pemerintah kabupaten/kota
terkait perda KBU, menurutnya hal itu tidak mungkin terjadi. "Wali kota
kan punya staf bidang hukum. Jadi kalau tidak tahu, bisa ditanyakan ke staf
hukumnya," ucapnya.Lebih lanjut, Yod pun menyayangkan lemahnya pengawasan
dari pemerintah kabupaten/kota. Hal ini terlihat dari masih adanya pembangunan
di KBU yang tidak dilengkapi rekomendasi gubernur.Bahkan, menurut Yod, tidak
menutup kemungkinan adanya oknum pemerintah kabupaten/kota yang bermain
sehingga pembangunan bisa terus dilakukan meski tak mengantongi rekomendasi
Gubernur. "Pembangunan (gedung di KBU) itu tidak selesai dalam 1-2 bulan.
Masa pemerintahnya tidak tahu. Paling tidak kan harusnya turun ke lapangan
setiap tiga bulan sekali," papar Yod.Maka dari itu, Yod meminta pemerintah
daerah bisa lebih tegas dalam menjalankan perda KBU. Selain lebih meningkatkan
pengawasan, pemerintah daerah harus lebih tegas dengan menindak setiap
pelanggaran yang terjadi."Sangat mendukung sikap tegas pemprov. Pemerintah
daerah harus lebih meningkatkan pengawasan," tegasnya.(die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar