Bandung.Swara Jabar.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar melakukan sidak sejumlah proyek bangunan yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun ijin rekomendasi pembangunan di Kawasan Bandung Utara. Ada tiga lokasi proyek yang Deddy Mizwar datangi pada Rabu siang (1/4), yaitu The Maj Hotel & Residence, Dago Beach Apartement, serta Apartement Galeri Ciumbuleuit 3.
Pada proyek bangunan The Maj Hotel & Residence yang terletak di Kampung Cirapuhan, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong ini masih dalam tahap awal pembangunan. Proyek bangunan ini memiliki IMB dari Pemkot Bandung tanggal 13 September 2013, namun tidak memiliki rekomendasi dari Pemprov karena ditolak pada tanggal 14 Mei 2014.
“Nanti kita akan kaji secara hukumnya oleh Satgas PHLT (Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu), langsung kita police line. Ini pembiaran yang dilakukan terus-menerus. Kenapa langsung dibangun? Kalau dibangun seperti ini, pengajuan rekomendasi pasti ditolak. Karena ga boleh dibangun dulu sebelum ada rekomendasi. Itu pasti ditolak dan ini semestinya berhenti,” ungkap Wagub yang saat sidak didampingi Kepala BPLHD Jabar Andang Sudarna dan Kepala Dinas Pemukiman & Perumahan Jabar Bambang Irianto.
Warga sekaligus Ketua RT 09 RW 01 Kampung Cirapuhan, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Nanah mengatakan warganya sangat terganggu dengan adanya aktivitas proyek pembangunan hotel dan apartement yang rencananya akan memiliki 25 lantai ini. Di lokasi proyek pun terpampang spanduk berisikan penolakan warga terhadap pembangunan tersebut.
“Ini belum beres pembebasannya. Karena ini belum memiliki ijin saya minta bantuannya ke bapak,” pinta Nanah saat berdialog dengan Deddy Mizwar.
Sementara itu, Project Manager The Maj Hotel & Residence Sudihargo mengatakan, bahwa proses perijinan rekomendasi pihaknya telah mengajukan ke Pemprov. Namun, kewenangan tersebut dialihkan ke Pemerintah Kota Bandung. “Kami sudah memproses rekomendasi itu dari BPPT Provinsi tahun 2013. Namun penolakan itu dikembalikan kewenangannya pada pemerintah kota untuk segera menindaklanjuti. Pemerintah Kota kemudian menindaklanjuti dan kami memproses lebih lanjut. Kami dapat rekomendasi itu dari pemkot,” ujar Sudiharjo.
Usai meninjau proyek yang berada di bawah naungan Dago Propertindo tersebut, Deddy Mizwar bersama rombongan langsung sidak ke lokasi kedua yang tidak jauh dari proyek The Maj Hotel & Residence. Rombongan mendatangi kantor pemasaran Dago Beach Apartement di Komplek Citra Green Dago yang ada di kawasan Punclut, Kabupaten Bandung Barat.
Namun, ketika rombongan datang kondisi kantor kosong dan hanya terdapat beberapa orang karyawan saja. Di kantor ini hanya terdapat maket bangunan apartement, dan rencananya di lokasi tersebut akan dibangun beberapa gedung apartement. Deddy Mizwar mengatakan bahwa Dago Beach Apartement tersebut tidak memiliki IMB sekaligus ijin rekomendasinya. “Yang kedua ini (Dago Beach Apartement) tidak ada IMB, tidak ada rekomendasi tapi sudah dipasarkan,” kata Deddy Mizwar
Tidak lama berada di lokasi sidak yang kedua, Deddy Mizwar dan rombongan langsung meninjau lokasi ketiga, Apartement Galeri Ciumbuleuit 3 di Jl. Hegarmanah Bandung. Proyek apartement yang berada di bawah perusahaan Bandung Inti Graha tersebut memiliki IMB, namun tidak memiliki ijin rekomendasi.
Untuk menangani masalah proyek bangunan tanpa ijin dan rekomendasi ini, pihak Pemprov melalui Satgas PHLT akan mengkaji secara hukumnya, sehingga apabila melanggar maka ketiga proyek tersebut akan ditertibkan.
“Kita akan tarik dulu ke ranah pengkajian oleh Satgas PHLT, kita undang Kabupaten/Kota bersangkutan. Jangan-jangan salah tafsir,” ujar Deddy.
Deddy Mizwar pun menghimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan trasaksi pembelian properti dari ketiga proyek tersebut, karena menurutnya apabila terjadi hal tersebut akan merugikan masyarakat.
“Dikhawatirkan tidak boleh ada pendirian bangunan, masyarakat tidak tahu tapi terlanjur sudah membayar uang, ini akan sulit. Jadi supaya jangan sampai terjadi kerugian di masyarakat tiga PT tadi di daerah Bandung Utara, mohon masyarakat tidak melakukan transaksi apapun, mengingat ada perijinan yang belum beres” himbau Deddy. (die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar