Rabu, 08 April 2015

Dana Hibah Koni Jabar Dipersoalkan


Bandung.SwaraJabar

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Restorasi Nurani Rakyat, H.
Rustandie , dalam kegiatan jumpa pers yang berlangsung Rabu (7/4)
mengatakan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, telah memberikan ruang   kewenangan peran KONI, termasuk untuk KONI di daerah.
Adapun kewenangan yang dimiliki oleh KONI dalam pemanfaatan anggaran
hanya dalam kegiatan  pembinaan atlet dan tidak diperkenankan KONI
mengelola anggaran untuk kegiatan fisik seperti pembangunan sarana
gedung olahraga.Namun faktanya, untuk KONI Jabar dalam pembahasan LKPJ terbukti
menyalahi aturan tersebut.KONI Jabar, dalam laporan tersebut terungkap dalam tahun 2014 terbukti mengerjakan tugas-tugas  pembangunan fisik sarana olahraga
masing-masing fasilitas olahraga Cisangkan dan Lapangan Olahraga
Padjadjaran. Dana pembangunan sarana tersebut, bersumber dari dana hibah, dimana
besaran dana hibah KONI mencapai Rp.80 miliar per tahun.
Berkenaan dengan pertanggungjawaban LKPJ , laporan tidak berbasis
kinerja sehingga sulit untuk diukur pencapaian kinerja.
Dengan membiarkan kondisi tersebut, Fraksi Restorasi Nurani Rakyat
DPRD Jabar,  terkesan ada pembiaran dari Pemprov. Jabar terhadap
kegiatan KONI yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan temuan tersebut,  Gubernur Jabar harus mengeluarkan  Sanksi
administratif, berupa  peringatan secara tertulis, pengurangan,
penundaan bantuan sampai pemberhentian bantuan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 pasal 121 dan 122.(die/bd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar