Kamis, 17 Juli 2014

Pansus III Raperda Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan Di Jabar.




Bandung.Swarajabar11.blogpot.com
Ketua Pansus III Achdar Soedrajat dalam laporannya mengatakan bahwa Perda Metropolitan yang meliputi wilayah Bogor – Depok – Bekasi – Karawang – Purwakarta      (Bodebekkapur), Bandung Raya (Kota/Kab Bandung, Kab Bandung Barat dan Kota Cimahi), dan Cirebon Raya (Kab/kota Cirebon dan Kab Indramayu dan Kab Majalengka) harus diperhitungkan perkembangan kegiatan ekonomi, penduduk, dan peningkatan intensitas lahan terbangun, berlangsung dalam kurun waktu yang singkat di tiga wilayah.Sebab, setiap pihak berlomba-lomba untuk memanfaatkan potensi yang ada demi meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraannya. Hal ini akan berdampak pertumbuhan pesat di wilaya metropolitan itu memunculkan kondisi penuh persaingan.“Wilayah metropolitan ini wilayah cepat tumbuh penuh persaingan dan berperan penting dalam membangun ekonomi wilayah, sehingga perlu dikelola dengan baik dan dikembangkan sebagai penggerak percepatan pembangunan di Jabar,” kata Achdar.Ketiga wilayah metropolitan tersebut, apabila tidak dikelola dengan baik akan memunculkan berbagai permasalahan yang mengganggu kualitas hidup, seperti kemacetan, pemukiman kumuh, banjir, dan polusi udara. Untuk itu perlu pengaturan di segala bidang, kata Achdar.Lebih lanjut, Achdar menjelaskan, perencanaan strategis pembangunan dan pengembangan sangat diperlukan pada wilayah metropolitan dan pusat pertumbuhan. Tentunya harus berdasarkan arah kebijakan masing-masing wilayah.Sedangkan wilayah pusat pertumbuhan yakni Pangandaran, Pelabuhan Ratu, dan Rancabuaya. Achdar menuturkan, kawasan Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta (Bodebekkapur) merupakan metropolitan mandiri berbasis industri manufaktur, jasa, keuangan, perdagangan, hotel, serta restoran dan pariwisata.Lebih lanjut Achdar menyebut bahwa Pansus  III menyimpulkan, Raperda Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan layak ditetapkan sebagai peraturan daerah yang definitif.Adapun rekomendasi yang diberikan yakni setiap pengelolaan pembangunan dan pengembangan metropolitan dan pusat pertumbuhan di Jabar harus mengakomodasi kepentingan dan hak-hak masyarakat, pelaksanaan perda harus sinkron dan terkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, DPRD Jabar meminta Gubernur agar segera mengeluarkan Pergubnya dan sejakigus membentuk korporasi sebagai tindak lanjut dari perda tersebut, kandasnya (Diah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar