Bandung.Swarajabar11.blogpot.com
Ketua Pansus III
Achdar Soedrajat dalam laporannya mengatakan bahwa Perda Metropolitan yang
meliputi wilayah Bogor – Depok – Bekasi – Karawang – Purwakarta
(Bodebekkapur), Bandung Raya (Kota/Kab Bandung,
Kab Bandung Barat dan Kota Cimahi), dan Cirebon Raya (Kab/kota Cirebon dan Kab
Indramayu dan Kab Majalengka) harus diperhitungkan perkembangan kegiatan ekonomi,
penduduk, dan peningkatan intensitas lahan terbangun, berlangsung dalam kurun
waktu yang singkat di tiga wilayah.Sebab, setiap pihak berlomba-lomba
untuk memanfaatkan potensi yang ada demi meningkatkan kondisi ekonomi dan
kesejahteraannya. Hal ini akan berdampak pertumbuhan pesat di wilaya
metropolitan itu memunculkan kondisi penuh persaingan.“Wilayah
metropolitan ini wilayah cepat tumbuh penuh persaingan dan berperan penting
dalam membangun ekonomi wilayah, sehingga perlu dikelola dengan baik dan dikembangkan
sebagai penggerak percepatan pembangunan di Jabar,” kata Achdar.Ketiga
wilayah metropolitan tersebut, apabila tidak dikelola dengan baik akan
memunculkan berbagai permasalahan yang mengganggu kualitas hidup, seperti
kemacetan, pemukiman kumuh, banjir, dan polusi udara. Untuk itu perlu
pengaturan di segala bidang, kata Achdar.Lebih lanjut, Achdar
menjelaskan, perencanaan strategis pembangunan dan pengembangan sangat
diperlukan pada wilayah metropolitan dan pusat pertumbuhan. Tentunya harus
berdasarkan arah kebijakan masing-masing wilayah.Sedangkan wilayah pusat
pertumbuhan yakni Pangandaran, Pelabuhan Ratu, dan Rancabuaya. Achdar
menuturkan, kawasan Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta (Bodebekkapur)
merupakan metropolitan mandiri berbasis industri manufaktur, jasa, keuangan,
perdagangan, hotel, serta restoran dan pariwisata.Lebih lanjut Achdar
menyebut bahwa Pansus III menyimpulkan, Raperda Tentang Pengelolaan
Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan layak ditetapkan
sebagai peraturan daerah yang definitif.Adapun rekomendasi yang
diberikan yakni setiap pengelolaan pembangunan dan pengembangan metropolitan
dan pusat pertumbuhan di Jabar harus mengakomodasi kepentingan dan hak-hak
masyarakat, pelaksanaan perda harus sinkron dan terkoordinasi dengan pemerintah
kabupaten/kota. Untuk itu, DPRD Jabar meminta Gubernur agar segera mengeluarkan
Pergubnya dan sejakigus membentuk korporasi sebagai tindak lanjut dari perda
tersebut, kandasnya (Diah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar