Bandung.Swarajabar11.blogspot.com
DPRD Provinsi Jawa Barat akhirnya
menetapkan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (P2) APBD 2013 pada
rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanagara.
Dalam laporan Badan Anggaran (Bangar) yang dibacakan oleh Donny A.
Munir, Bangar memberikan apresiasi terhadap pencapaian kinerja program
dan keuangan Pemprov Jabar yang telah meraih penilaian opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ketiga kalinya secara berturut-turut
yang merupakan hasil kerja keras gubernur dan seluruh jajaran
Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.Mengenai pendapatan daerah yang
mencapai peningkatan sebesar 110,69 persen, Bangar memandang keberhasilan ini
terutama ditujukan di sektor PAD yang mengalami peningkatan sebesar 117,56
persen dari target yang telah ditetapkan. "Namun yang menjadi
catatan kami adalah tidak tercapainya target penerimaan pajak daerah dari hasil
pengelolaan daerah yang dipisahkan, " kata Donny dalam laporan Bangar yang
dihadiri oleh Wakil Gubernur Deddy Mizwar ( Demiz), dan para pimpinan OPD
dilikungan pemprov Jabar.Dikatakan, untuk realisasi anggaran belanja
daerah pada 2013 sebesar 93,13 persen secara umum mencerminkan kualitas
perencanaan dan pelaksanaan yang semakin baik. Namun di sisi lain ada hal yang
perlu diperbaiki dalam merealisasikan perencanaan diantaranya masih terjadinya
kegagalan dalam proses lelang, program kegiatan yang tidak berhasil dituntaskan
sesuai target serta tidak tercapainya target penerimaan deviden dari BUMD.Selanjutnya
Bangar juga memberikan rekomendasi diantaranya terkait keberhasilan Pemprov
Jabar agar dapat direflikasi oleh Kab/kota di Jabar yang baru 5 daerah yang
mendapatkan predikat WTP, bahkan ada yang mendapat predikat disclaimer."Karena
itu sesuai dengan kewenangan yaitu melaksanakan fungsi pembinaan dan
pengawasan kepada kabupaten kota, pemprov diharapkan dapat melaksanakannya
secara intensif dan efektif kepada kab/kota dalam rangka pengelolaan keuangan
daerah."Kedepan Bangar mendorong dilakukannya pembinaan
dan pengawasan yang lebih fokus dan serius terhadap BUMD serta mendorong
dilakukannya restrukturisasi organisasi perangka daerah sebagaimana Perda Nomor
1 Tahun 2014.Sebagai upaya peningkatan kualitas pengelolaan aset daerah,
Pemprov diharapkan terus melakukan penataan dan penyelamatan khususnya terhadap
aset tidak bergerak melalui inventarisasi, sertifikasi dan penguasaan fisik
sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, jelasnya. (Diah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar