Selasa, 02 Februari 2016
Pansus Revisi Perda KBU Ajukan Perpanjangan Waktu Pembahasan
Bandung.Swara Jabbar.
Masa kerja Pansus (Panitia Khusus) I DPRD Jawa Barat yang melakukan Pembahasan Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU), diusulkan untuk diperpanjang.
“Untuk menyelesaikan pembahasan revisi perda KBU ini, kami diberi waktu tiga minggu yaitu hingga tanggal 4 Februari 2016 untuk diparipurnakan pada tanggal 5 Februari 2016. Namun, hasil pertimbangan kami setelah mendengarkan masukan-masukan, berdialog langsung dengan para pemangku kepentingan terkait KBU, termasuk para pemerhati lingkungan, ternyata masih banyak yang harus kami bahas. Oleh karena itu, kami ajukan agar masa kerja Pansus I ini diperpanjang hingga tanggal 28 Februari 2016,” tutur
Ketua Pansus I DPRD Jawa Barat, Dra.Hj. Tia Fitriani di ruang kerjanya, ruang Fraksi Nasdem Hanura DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung kepada wartawan.
Anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan Jawa Barat 2 ini menegaskan, Pansus I DPRD Jawa Barat tidak mau tergesa-gesa dalam menyelesaikan pembahasan revisi Perda KBU.
Salah satu pembahasan yang cukup memakan waktu, menurut Hj. Tia, adalah pembahasan mengenai batas wilayah KBU karena meliputi empat Kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kota Cimahi. Batas wilayah KBU di Raperda Revisi Perda KBU ada perubahan-perubahan dari batas wilayah KBU yang tercantum dalam Perda KBU Nomor 1 Tahun 2008. Ada kawasan yang tadinya tidak masuk KBU, jadi masuk KBU. Namun, sebaliknya, ada kawasan yang tadinya masuk KBU, jadi tidak masuk KBU.
“Masalah batas wilayah ini kan sensitive. Maka untuk membahas masalah ini, para kepala daerah dari empat kabupaten/kota yang wilayahnya masuk KBU harus duduk bersama dan di situ harus ada kesepakatan bahwa batas wilayah KBU ini atas kesepakatan bersama. Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada masalah di kemudian hari,” pungkas Tia. (die)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar