Bandung.Swara Jabar.
Di bidang hukum, kini Pemprov. Jabar sudah mempunyai langkah maju. Hal tersebut, diimplementasikan dalam rencana pembuatan Perda baru yaitu Perda yang mengatur soal Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin, ungkap Bambang Mujiharto Anggota Komisi I DPRD Jabar yang juga anggota Pansus V Pembentukkan Raperda, lebih lanjut Bambang mengatakan di aturan soal bantuan hukum untuk masyarakat miskin kini baru pada tahapan penyusunan Raperda. Jika Raperda tersebut bisa menjadi Perda, untuk wilayah hukum Jabar , ini merupakan Perda baru.Perda serupa sudah berlaku di Banten sehingga Pansus V Pembahasan Raperda dalam pembahasan Raperda bantuan hukum masyarakat miskin, pekan ini menggelar studi banding ke Provinsi Banten. Diusulkannya Raperda tentang Bantuan hukum masyarakat miskin, dinilai merupakan langkah maju, diharapkan jika nanti bisa kelar menjadi Perda dapat diimplementasikan dengan baik. Bantuan hukum untuk masyarakat miskin harus jelas, hal yanng dinilai penting dapat memberikan pendampingan berikut pengawasan atas tataran implementasinya.Seluruh harapan tersebut, sudah ada di Raperda sehingga memungkinkan untuk bisa menjadi Perda.Kendati demikian, Raperda harus dikaji secara menyeluruh.
Di bidang hukum, kini Pemprov. Jabar sudah mempunyai langkah maju. Hal tersebut, diimplementasikan dalam rencana pembuatan Perda baru yaitu Perda yang mengatur soal Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin, ungkap Bambang Mujiharto Anggota Komisi I DPRD Jabar yang juga anggota Pansus V Pembentukkan Raperda, lebih lanjut Bambang mengatakan di aturan soal bantuan hukum untuk masyarakat miskin kini baru pada tahapan penyusunan Raperda. Jika Raperda tersebut bisa menjadi Perda, untuk wilayah hukum Jabar , ini merupakan Perda baru.Perda serupa sudah berlaku di Banten sehingga Pansus V Pembahasan Raperda dalam pembahasan Raperda bantuan hukum masyarakat miskin, pekan ini menggelar studi banding ke Provinsi Banten. Diusulkannya Raperda tentang Bantuan hukum masyarakat miskin, dinilai merupakan langkah maju, diharapkan jika nanti bisa kelar menjadi Perda dapat diimplementasikan dengan baik. Bantuan hukum untuk masyarakat miskin harus jelas, hal yanng dinilai penting dapat memberikan pendampingan berikut pengawasan atas tataran implementasinya.Seluruh harapan tersebut, sudah ada di Raperda sehingga memungkinkan untuk bisa menjadi Perda.Kendati demikian, Raperda harus dikaji secara menyeluruh.
Substansi , yang dinilai paling
penting, ujar Bambang Perda ini harus bisa melindungi
masyarakat,khususnyauntuk masyarakat yang awam hukum. Adapun Titik pendampingan
di hukum pidana untuk semua jenis tindak pidana,tetapi ke depan
juga dapat bisa memberikan pendampingan untuk perkara perdata. Dengan
waktu 2 minggu dalam pembentukan perda bantuan hukum dirasakan sangat kurang,
kami ingin pembentukan perda ini dapat sempurna dan dapat dirasakan oleh
masyarakat miskin yang awan hukum ujar Bambang. (Diah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar