Selasa, 31 Maret 2015

Komisi V Setujui Perda Ketenagakerjaan 2014 Direvisi



Bandung.Swara Jabar.
Komisi V DPRD jawa barat yang ikut membedah lahirnya Peraturan Daerah Jawa Barat  no 6 tahun 2014 tentang ketenagakjerjaan, menyetujui aspirasi buruh untuk melakukan revisi atas beberapa pasal yang dalam peraturan daerah tersebut yang dinilai rancu.
Aliansi buruh jabar yang melakukan audiensi dengan Komisi V menilai  Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan itu perlu direvisi karena secara krusial  memiliki permasalahan mendasar yang justru akan membuat penyelenggaraan ketenagakerjaan tidak sesuai dengan arahan pembangunan hubungan industrial yang harmonis.
Komisi V yang dipimpin Ketuanya Agus Weliyanto Santoso SH, menyatakan beberapa waktu yang lalu, Komisi V DPRD Jawa Barat telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD Jawa Barat perihal perlunya revisi Perda Ketenagakerjaan tersebut, namun waktu itu, belum menyertakan kajian alasannya.
Sementara Rustandi anggota komisi V dari Fraksi Nasdem menyatakan bahwa perda no 6 tahun 2014 ini sudah ada dalam program legislasi komisi V dan akan menjadi program raperda inisitaif komisi V. diharapkannya dengajn adanya ddrda ini nantinya akan menjawab semua permasalahan ada yang tida terakomodir dalam UU tetapi  tidak bertentangan dengan UU. tuturnya. (die/bd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar