Bandung.Swara Jabar.
Komisi V DPRD jawa barat yang ikut membedah lahirnya Peraturan Daerah Jawa Barat no
6 tahun 2014 tentang ketenagakjerjaan, menyetujui aspirasi buruh untuk
melakukan revisi atas beberapa pasal yang dalam peraturan daerah
tersebut yang dinilai rancu.
Aliansi buruh jabar yang melakukan audiensi dengan Komisi V menilai Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan itu perlu direvisi karena secara krusial memiliki
permasalahan mendasar yang justru akan membuat penyelenggaraan
ketenagakerjaan tidak sesuai dengan arahan pembangunan hubungan
industrial yang harmonis.
Komisi
V yang dipimpin Ketuanya Agus Weliyanto Santoso SH, menyatakan beberapa
waktu yang lalu, Komisi V DPRD Jawa Barat telah menyampaikan kepada
pimpinan DPRD Jawa Barat perihal perlunya revisi Perda Ketenagakerjaan
tersebut, namun waktu itu, belum menyertakan kajian alasannya.
Sementara
Rustandi anggota komisi V dari Fraksi Nasdem menyatakan bahwa perda no 6
tahun 2014 ini sudah ada dalam program legislasi komisi V dan akan
menjadi program raperda inisitaif komisi V. diharapkannya dengajn adanya
ddrda ini nantinya akan menjawab semua permasalahan ada yang tida
terakomodir dalam UU tetapi tidak bertentangan dengan UU. tuturnya. (die/bd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar