Bandung.Swara Jabar.
Pihak DPR RI, berencana merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hal demikian, diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam keterangannya kepada wartawan di sela-sela kegiatan di Bandung, Rabu (18/3).
Menurut Rieke, rencana Revisi UU
perkawinan belum masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Oleh
karenanya untuk tahap awal akan diperjuangkan untuk masuk menjadi
Prolegnas.
Harapan, dengan revisi UU tentang
Perkawinan dapat melindungi perempuan dan dari ketidakadilan, jangan
ada yang timpang kedudukan suami dan isteri dalam rumah tangga.
Dalam perkawinan, dengan kehadiran revisi UU Perkawinan, ujar Rieke jangan ada pembebanan kepada pihak tertentu.(die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar