Rabu, 24 September 2014

Putusan PTUN Bandung, SK Bupati Purwakarta Batal Demi Hukum




Bandung.Swarajabar11.blogspot.com.

Pengadilan Negeri Tata Usa­ha Bandung  akhirnya memenangkan tuntutan  penggugat  dari empat SMK Swasta di Purwakarta yang diwakili Biro Hukum Paguyuban Pasundan dan  Kantor Hukum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) atas Surat Keputusan (SK) Bupati Purwakarta No. 421.5/Kep-297-Disdikpora/2014 tentang lara­ngan menerima peserta didik baru bagi sekolah tertentu. Ke empat sekolah SMK yang terkena SK Bupati Purwakarta,terdiri dari SMK Bina Taruna Pur­wa­karta, SMK Teknik Industri Pur­wakarta, SMK Yayasan Pendi­dikan Bangsa Purwakarta, dan SMK Prabu Sakti 2 Purwakarta. Alasan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, keempat SMK tersebut sering melakukan tawuran.Dalil-dalil gugatan para penggugat yang diwakili Biro Hukum Paguyuban Pasundan menyebutkan, kewenangan bupati tersebut tidak logis dan tidak ada relevansinya dengan penerimaan sis­wa baru sehingga cenderung arogan dan dis­kriminatif. Bahkan rekomendasi dari DPRD Purwakarta tidak diindahkan oleh “ Sang Bupati”.Sebelum, kita ajukan gugatan ke PTUN Bandung,  kita sudah menemui Sang Bupati, tapi tidak ada titik temu, dan tetap tidak mau mencabut SK tersebut. Ya, akhirnya kita ambil jalur hukum, kata Ketua Bi­ro Hukum Paguyuban Pasundan, Saim Aksinudin, S.H., M.H. didampingi sekretaris, Irwan S. Indra Praja, S.H., M.H yang juga dari kantor Hukum BMPS Jabar mewakili pa­ra kepala SMK yang terkena SK Bupati Purwakarta tersebut, di kantor BMPS Jabar,  Rabu (24/9).Dikatakan, dalam persidangan di PTUN Bandung, para penggugat menghadirkan saksi ahli, yaitu Prof. Dr. H.M. Mohammad Surya (Guru Besar Psikologi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia/­mantan Ketua Umum PB PGRI) dan Prof. Dr. H. Asep Warlan Yu­suf, S.H., M.H. (Guru Besar Hu­kum Adminitrasi Negara dan Tata Usaha Negara Unpar Bandung).Menurut Prof  Moh. Sur­ya  guru besar Psikologi Pendidikan UPI/ mantan Ketua Umum PB PGRI menerangkan, tindakan Bupati Purwakarta dengan me­nerbitkan SK pelarangan PPDB dilakukan dengan pendekatan yang terlalu birokratis kekuasaan, tanpa melihat rambu atau etika pendidikan.Sementara,  Prof Asep Warlan pakar Hukum Administrasi Negara dan TUN Unpar Bandung me­ngatakan, tindakan bupati dalam menerbitkan SK Pelarangan PPDB bagi SMK swasta tertentu, tidak meng­indahkan asas-asas umum peme­rintahan yang baik. Terutama asas kecermatan, kehati-hatian, kepastian hukum, proporsionalitas, dan asas persamaan, sebagimana diamanatkan UU Sisdiknas.Atas dasar tersebut, Majelis Hakim PTUN Bandung akhirnya memutuskan SK Bupati Purwakarta batal demi hukum serta melanggar asas proporsionalitas dan asas persamaan. Juga menghukum Bupati Purwakarta untuk mencabut SK tersebut serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5.700.000.Irwan menambahkan, berdasarkan  hasil pemantauan BMPS Jabar,  dengan  diterbitkannya SK Bupati tersebut, ternyata  Pemkab Purwakarta mendirikan beberapa SMKN baru di Purwakarta, salah satunya SMKN 3 Purwakarta, yang menumpang di gedung Sekolah PGRI, ujarnya.@(Diah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar