Rabu, 24 September 2014
Putusan PTUN Bandung, SK Bupati Purwakarta Batal Demi Hukum
Bandung.Swarajabar11.blogspot.com.
Pengadilan Negeri Tata Usaha Bandung akhirnya memenangkan tuntutan penggugat dari empat SMK Swasta di Purwakarta yang diwakili Biro Hukum Paguyuban Pasundan dan Kantor Hukum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) atas Surat Keputusan (SK) Bupati Purwakarta No. 421.5/Kep-297-Disdikpora/2014 tentang larangan menerima peserta didik baru bagi sekolah tertentu. Ke empat sekolah SMK yang terkena SK Bupati Purwakarta,terdiri dari SMK Bina Taruna Purwakarta, SMK Teknik Industri Purwakarta, SMK Yayasan Pendidikan Bangsa Purwakarta, dan SMK Prabu Sakti 2 Purwakarta. Alasan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, keempat SMK tersebut sering melakukan tawuran.Dalil-dalil gugatan para penggugat yang diwakili Biro Hukum Paguyuban Pasundan menyebutkan, kewenangan bupati tersebut tidak logis dan tidak ada relevansinya dengan penerimaan siswa baru sehingga cenderung arogan dan diskriminatif. Bahkan rekomendasi dari DPRD Purwakarta tidak diindahkan oleh “ Sang Bupati”.Sebelum, kita ajukan gugatan ke PTUN Bandung, kita sudah menemui Sang Bupati, tapi tidak ada titik temu, dan tetap tidak mau mencabut SK tersebut. Ya, akhirnya kita ambil jalur hukum, kata Ketua Biro Hukum Paguyuban Pasundan, Saim Aksinudin, S.H., M.H. didampingi sekretaris, Irwan S. Indra Praja, S.H., M.H yang juga dari kantor Hukum BMPS Jabar mewakili para kepala SMK yang terkena SK Bupati Purwakarta tersebut, di kantor BMPS Jabar, Rabu (24/9).Dikatakan, dalam persidangan di PTUN Bandung, para penggugat menghadirkan saksi ahli, yaitu Prof. Dr. H.M. Mohammad Surya (Guru Besar Psikologi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia/mantan Ketua Umum PB PGRI) dan Prof. Dr. H. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Adminitrasi Negara dan Tata Usaha Negara Unpar Bandung).Menurut Prof Moh. Surya guru besar Psikologi Pendidikan UPI/ mantan Ketua Umum PB PGRI menerangkan, tindakan Bupati Purwakarta dengan menerbitkan SK pelarangan PPDB dilakukan dengan pendekatan yang terlalu birokratis kekuasaan, tanpa melihat rambu atau etika pendidikan.Sementara, Prof Asep Warlan pakar Hukum Administrasi Negara dan TUN Unpar Bandung mengatakan, tindakan bupati dalam menerbitkan SK Pelarangan PPDB bagi SMK swasta tertentu, tidak mengindahkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Terutama asas kecermatan, kehati-hatian, kepastian hukum, proporsionalitas, dan asas persamaan, sebagimana diamanatkan UU Sisdiknas.Atas dasar tersebut, Majelis Hakim PTUN Bandung akhirnya memutuskan SK Bupati Purwakarta batal demi hukum serta melanggar asas proporsionalitas dan asas persamaan. Juga menghukum Bupati Purwakarta untuk mencabut SK tersebut serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5.700.000.Irwan menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan BMPS Jabar, dengan diterbitkannya SK Bupati tersebut, ternyata Pemkab Purwakarta mendirikan beberapa SMKN baru di Purwakarta, salah satunya SMKN 3 Purwakarta, yang menumpang di gedung Sekolah PGRI, ujarnya.@(Diah)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar