Bandung.swarajabar11.blogspot,com
Kawasan Bandung Utara (KBU)
yang luasnya mencapai 38 ribu Ha merupakan kawasan yang sangat penting
sebagai daerah resapan air dan menjamin kehidupan masyarakat di cekungan
Bnadung. Untuk itu KBU harus diamankan, sehingga perlu pengawasan secara
bersama anatara Pemerintah Provinsi dan 4 Kab/kota. Kepada Satuan Polisi Pamong
Praja ( Satpol PP) Jawa Barat Udjawalaprana Sigit melalui Kabid Penegakan
Perarturan Peundang-undangan Daerah Dedi Rohadi , Pemerintah Provinsi Jabar
akan berupaya semaksimal dan seoptimal mungkin untuk menerepkan aturan ( Perda
dan Pergub) di KBU. Dikatakan kawasan KBU dari 38ribu Ha, kini sudah 70
persen dibangun, baik berupa rumah tinggal, vila, tempat usaha. Berdasarkan
hasil pemantauan Satpol PP Jabar, ternyata dari 70 persen wilayah yang sudah
dibangun, ternyata cukup banyak bangunan ilegal dan sebagian walaupun ada yang memiliki
ijin tapi ternyata ijinnya juga tidak jelas, kata Dedi Rohadi didampingi Kasie
Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Juhardi saat ditemui di Kantor Satpol PP
Jabar, jalan Banda Bandung, pada Rabu (21/5/2014). Terkait dengan hal tersebut,
atas perintah Pak Gubernur melalui Kasatpol PP Jabar maka diadakanlah rapat
koordinasi terpadu pada 16 Mei lalu. Dengan peserta rakor dari Satpol PP
Jabar, Kornas PPNS Polda Jabar, Kejari Bale Bandung, OPD Jabar terkait
seperti Dinas Bina Marga, Dinas ESDM, BPPT, BPLHD, Dinas PSDA), Biro
Hukum dan HAM Setda Jabar, Satpol PP 4 Kab/kota, Dinas terkait dari 4 kab/kota,
Pemerintahan kewilyahan ( Camat dan luruh).Satpol PP selaku leding sektor
penegakan Perda dan Pergub terntunya didalam bertindak dan bebuat
dituntut agar suasana tetap kondusif. Untuk itu perlu dilakukan kerjasama
dengan instansi terkait. Salah satunya diadakan rakor sebelum turun kepalangan,
kata Dedi.
Dedy menjelaskan, dalam Perda No 1
tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang di KBU dan Pergub No 58 tahun
2011 tentang Juklak Perda No 1 tahun 2008. Sudah cukup jelas, bahwa dalam
rangka menjaga agar pembangunan KBU jangan sampai tidak terkendali maka harus
ada rekomendasi dari Gubernur. Sedangkan perarturan pengendalian terhadap
ijin pemamfaatan ruang merupakan tanggungjawab dari Bupati dan Walikota. Dalam
Perda tersebut juga diebutkan, bagi yang melanggar Perda akan dikenakan sanksi
Administrasi seperti peringatan tertulis, penghentian pembangunan
sampai pembongkaran. Selain itu ada sanksi Pidana dengan ancaman
selam 3 bulan dan denda sebesar Rp.50juta. Lebih lanjut dikatakan,
penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang ini dilakukan oleh penyidik
pegawai negeri sipil ( (pro Yustial) dan Satpol PP.Selain itu, hasil rakor
disepakati dan disarankan kepada Pemprov Jabar untuk membeli tanah-tanah di KBU
ini untuk dihutankan/ kawaan terbuka hijau agar resepan air betul-betul aman
untuk masyarakat di cekungan Bandung, pungkasnya.@ (Die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar