Bandung.swarajabar11.blogspot.com
Seluruh Komisi di DPRD Jawa
Barat kini tengah mengkaji dan membahas 10 usulan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh Gubernur Jabar . Hasil kajian
Komisi, selanjutnya baru akan dibahas di tingkat Badan Legislasi Daerah (
Balegda) DPRD Jabar.Ke 10 Raperda yang disampaikan Gubernur memang sudah masuk
dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2014. Untuk menghemat
waktu dan anggaran maka 10 Raperda tersebut tidak dibahas oleh
Panitia Khusus (Paansus) tapi langsung digodok oleh Balegda DPRD Jabar, ujar
Sekretaris Fraksi Gerindra, H. Dady Rohanady, saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at
(16/5/2014).Dikatakan, dari 10 raperda tersebut, ada 3 raperda yang berkaitan
dengan Komisi D, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda No 8 tahun 2006
tentang Jasa Konstruksi; Raperda Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan
Raperda tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat
Pertumbuhan Jabar.Untuk Raperda Perubahan atas Perda No 8 tahun 2006 tentang
Jasa Konstruksi, saya cukup tajam dalam rapat koordinasi dengan Mitra Komisi
D, mempertaanyakan, sejauhmana Perda No 8 tahun 2006 telah
dilaksanakan karena sampai saat ini tidak ada Peraturan Gubernurnya
?. Bahkan, dalam setiap pelelangan pengadaan Jasa Konstruksi selalu yang
dijadikan rujukan adalah PP 54/2010 yang sudah diubah menjadi PP No.70/ 2012.
“Kalau selalu PP yang dijadikan rujukan dalam Pelelangan Jasa Konstruksi,
lantas buat apa diusulkannya Raperda Perubahan atas Perda No 8 tahun 2006
?..Selain itu,pengaturan keseimbangan seperti apa yang akan diberikan untuk
pengguna atau penyedia Jasa ?, kata anggota Komisi D ini penuh tanya. Menurut
Dady, seiring dengan akan diberlakukannya AFTA (Asean Free Trade Area)
dan WTO (World Trade Organization), dimana perusahaan Jasa Konstruksi dari
berbagai negara Asean dan bahkan Dunia dapat mengikuti tender pelelangan
proyek. Lantas buat apa musti lakukan perubahan Perda lagi ?.. “apakah
Raperda ini nanti dapat menjamin para pengusaha lokal (Jabar) dan Nasional
dapat memenangkan pekerjaan ?.., ujarnya.Sementara terkait usulan Raperda
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dady menilai Raperda ini
merupakan peninjauan atas Perda No 3 tahun 2001 tentang pola induk PSDA di
Jabar.Dalam raker Komisi D, Sekretaris Dinas PSDA Jabar, Nana Nasuha
mengatakan bahwa akan ada penyerahan pengelolaan Situ/ Danau dari Pusat
ke daerah. Tapi sejauh mana realisasinya, Apakah diserahkan ke
Provinsi atau Ke Kabupaten/kota ?... Hal ini sampai saat ini belum jelas,
katanya.Memang kita berharap, penyempurnaan Perda No 3 tahun 2001 dapat
mewujudkan pemanfaatan SDA secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan
lingkungan hidup untuk kemaakmuran rakyat. Selain itu, Perda ini menjamin Hak
masyrakat dalam mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari agar
dapat hidup sehat, bersih dan produktif.Lebih lanjut dikatakan, berkurangnya
SDA karena cukup banyak telah terjadi alih fungsi Situ/Danau yang berubah
menjadi komplek perumahan. Bahkan dari sekitar 800 situ/ danau di Jabar,
sudah hampir 30 persen hilang berubah jadi perumahan dan pabrik. “
Mustinya ada sanksi yang tegas terhadap hal itu “, pintanya.Terkait pembahaan 10 Raperda
tersebut , kami dari Fraksi Gerindra tentunya berharap pembahasan dan
penysunannya dapat menhasilkan Perda yang komprehensif dan implentatif. Untuk
itu, bila sekiranya ada Raperda yang dianggap belum atau bahkan tidak layak,
tidak perlu dipaksakan menjadi Perda. “ Buat apa mengejar kuantitas dengan
mengesampingkan kualitaas Perda itu sendiri, apalagi Perda tersebut sulit di
implentasikan,” pungkasnya@ (Die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar