Bandung.swarajabar11.blogspot.com
Sekretaris
Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugianto Nangolah menyatakan Wakil Bupati
(Wabup) Bogor, dapat mengambil alih roda pemerintahan Kabupaten Bogor ketika
Bupatinya tidak dapat memimpin karena tersandung hukum."Ada Wakil
Bupati yang secara otomatis mengambil alih jalannya roda pemerintahan,"
kata Sugianto .Ia berharap Wabup Bogor, Nuhayanti melaksanakan tugasnya sebagai
kepala daerah dengan baik sesuai ketentuan agar roda pemerintahan daerah tetap
berjalan normal.Terutama persoalan pelanggaran hukum yang menimpa Bupati
Bogor itu tidak berdampak terganggunya pelayanan publik atau merugikan
masyarakat."Kami mengharapkan agar Wakil Bupati menjalankan roda
pemerintahan untuk melakukan pelayanan yang baik untuk kepentingan publik, dan
tetap kondusif," katanya.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menangkap Bupati Bogor, Rachmat Yasin dalam operasi tangkap tangan, Rabu
(7/5) malam.Politisi PPP tersebut dibawa KPK dari rumahnya di kawasan
Perumahan Taman Yasmin Sektor III, Jalan Wijaya Kusuma Rata, Kelurahan Curuk
Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.@(Die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar