Bandung.swarajabar11.blogspot.com
Sejak era reformasi Pemerintahan
(Eksekutif dan Legislatif-red) Provinsi Jabar sering dijadikan barometer
dan tempat belajar bagi provinsi lain dalam setiap pembahasan dan penyusunan
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD
Jabar, Hj. Ganiwati, SH, ketika ditemui , usai menerima rombongan Badan
legislasi DPRD provinsi Riau yang belajar Ke DPRD jabar. Rabu (14/5) di Bandung
Tidaklah berlebihan kalau Provinsi Jawa Barat dijadikan tempat belajar oleh
provinsi lain. Terutama soal penyusunan rancangan
peraturan-perundangan-undangan atau penyusunan peraturan daerah. Karena
memang provinsi Jawa Barat selangkah lebih maju dari provinsi lain.
Dikatakannya, Jabar dianggap lebih maju satu langkah dalam segala hal, sehingga
sangatlah tepat provinsi Riau datang ke Jabar. “ dikatakan tepat
karena dalam membuat perda, apa yang belum terpikirkan oleh provinsi/ daerah
lain ternyata di Jabar sudah ada,” ungkapnya.Dalam setiap penyusunan
Perda baik itu turunan dari Undang-undang maupun perda inisiatif, Jabar
telah memiliki skema atau tahapan-tahapn yang jelas. Sehingga Perda yang
dihasilkan benar-benar berupa produk hukum dan dapat dijadikan payung hukum. “
Perda TPA ( Transparansi Partisipasi Akuntanbilitas) sampai saat belum ada
diprovinsi/ daerah lain, kecuali Jabar dan ini murni Perda inisiatif DPRD
Jabar,”Ketua Balegda DPRD Riau Sumiyanti, S.Sos, Msi, mengatakan, Balegda Riau
datang ke Jabar dalam rangka belajar dan mencari masukan tentang pembentukan
perundangan terkait lahirnya UU No 12 tahun 2011 tentang peraturan
perundang-undangan.“ Kami benar-benar mendapatkan cukup banyak pelajaran yang
diberikan oleh Balegda Jabar terkait penyusunan pembentukan
perundang-undangan yang ternyata Jabar telah lama memiliki Perdanya, kata
Sumiyanti.Namun di jabar sendiri diungkapkan Ganiwati,meskipun Setiap
tahun ada puluh Perda yang dihasilkan DPRD Jabar, Namun, dari sekian
banyak Perda tersebut ada kelemahannya yaitu ternyata cukup banyak juga
Perda yang tidak ada turunnya berupa Peraturan Gubernur, sehingga mengalami
kesulitan dalam implentasi dilapangan.Hal ini terkait dengan kewenangan membuat
pergub atas perda yang hasilkan, menjadi kewenangan OPD terkait bukan biro
hukum pemprov jabar, Usulan Rancangan Pergub disampaikan ke Biro Hukum untuk
dikaji dan ditelaah, setelah itu baru disampaikan ke Gubernur, selanjutnya
ditanda tangani untuk dikeluarkan sebagai Pergub, jelasnya.Untuk antisipasi
hal tersebut Ganiwati mengungkapkan, pada 10 rancangan Perda yang disampaikan
Gubernur Jabar, Dewan meminta agar dilampirkan juga rancangan Pergubnya.
Hal ini karena kita (dewan-red) tidak ingin kecolongan seperti yang
sudah-sudah. Dimana banyak Perda yang dihasilkan tapi tidak dapat di
implentasikan gara-gara tidak ada Pergubnya. “ Terus terang Dewan sedikit
kecewa terhadap eksekutif, yang sampai saat ini masih banyak Perda yang telah
dihasilkan tidak dapat berfungsi dan dijadikan payung hukum karena terkendala
belum ada Pergubnya. Untuk itu, usulan Perda harus disertai usulan Pergubnya,
kalau tidak , Dewan tidak akan bahas,” pungkasnya.@ (Die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar