Sabtu, 17 Mei 2014

Badan Legislasi DPRD Jabar Barometer Pembelajaran Legislasi Provinsi Lain


Bandung.swarajabar11.blogspot.com
Sejak era reformasi Pemerintahan (Eksekutif dan Legislatif-red) Provinsi Jabar  sering dijadikan barometer dan tempat belajar bagi provinsi lain dalam setiap pembahasan dan penyusunan Demikian diungkapkan Wakil  Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Jabar, Hj. Ganiwati, SH, ketika ditemui , usai menerima rombongan Badan legislasi DPRD provinsi Riau yang belajar Ke DPRD jabar. Rabu (14/5) di Bandung Tidaklah berlebihan kalau Provinsi Jawa Barat dijadikan tempat belajar oleh provinsi lain. Terutama soal penyusunan rancangan peraturan-perundangan-undangan atau penyusunan peraturan daerah.  Karena memang provinsi Jawa Barat  selangkah lebih maju dari provinsi lain. Dikatakannya, Jabar dianggap lebih maju satu langkah dalam segala hal, sehingga  sangatlah tepat provinsi Riau datang ke Jabar.  “ dikatakan tepat karena dalam membuat perda, apa yang belum terpikirkan oleh provinsi/ daerah lain ternyata di Jabar sudah ada,” ungkapnya.Dalam setiap penyusunan  Perda baik itu turunan dari Undang-undang maupun perda inisiatif, Jabar  telah memiliki skema atau tahapan-tahapn yang jelas. Sehingga Perda yang dihasilkan benar-benar berupa produk hukum dan dapat dijadikan payung hukum. “ Perda TPA ( Transparansi Partisipasi Akuntanbilitas) sampai saat belum ada diprovinsi/ daerah lain, kecuali Jabar dan ini murni Perda inisiatif DPRD Jabar,”Ketua Balegda DPRD Riau Sumiyanti, S.Sos, Msi, mengatakan, Balegda Riau datang ke Jabar dalam rangka belajar dan mencari masukan tentang pembentukan perundangan terkait lahirnya UU No 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan.“ Kami benar-benar mendapatkan cukup banyak pelajaran yang diberikan oleh Balegda Jabar terkait penyusunan  pembentukan perundang-undangan yang ternyata Jabar telah lama memiliki Perdanya, kata Sumiyanti.Namun di jabar sendiri diungkapkan Ganiwati,meskipun  Setiap tahun ada puluh Perda yang dihasilkan DPRD Jabar, Namun, dari sekian banyak  Perda tersebut ada kelemahannya yaitu ternyata cukup banyak juga Perda yang tidak ada turunnya berupa Peraturan Gubernur, sehingga mengalami kesulitan dalam implentasi dilapangan.Hal ini terkait dengan kewenangan membuat pergub atas perda yang hasilkan, menjadi kewenangan OPD terkait bukan biro hukum pemprov jabar, Usulan Rancangan Pergub disampaikan ke Biro Hukum untuk dikaji dan ditelaah, setelah itu baru disampaikan ke Gubernur, selanjutnya ditanda tangani  untuk dikeluarkan sebagai Pergub, jelasnya.Untuk antisipasi hal tersebut Ganiwati mengungkapkan, pada 10 rancangan Perda yang disampaikan Gubernur Jabar,  Dewan meminta agar dilampirkan juga rancangan Pergubnya. Hal ini karena kita (dewan-red) tidak ingin kecolongan seperti yang sudah-sudah. Dimana banyak Perda yang dihasilkan tapi tidak dapat di implentasikan gara-gara tidak ada Pergubnya. “ Terus terang Dewan sedikit kecewa terhadap eksekutif, yang sampai saat ini masih banyak Perda yang telah dihasilkan tidak dapat berfungsi dan dijadikan payung hukum karena terkendala belum ada Pergubnya. Untuk itu, usulan Perda harus disertai usulan Pergubnya, kalau tidak , Dewan tidak akan bahas,” pungkasnya.@ (Die)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar