Jumat, 19 Desember 2014

Indonesia Siap Mengimplementasikan Sistem Vertifikasi Legalitas Kayu (SVLK)




Bandung.Swara Jabar.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Kehutanan Sulawesi Utara menggelar Komunikasi Nasional Kebijakan Pengembangan Industri Kehutanan Menyongsong Implementasi Penuh SVLK 2015 yang diadakan di Bandung ,Jumat(19/12/2014).Komunikasi Nasional ini dilakukan oleh Ir.Bambang Hendroyono, MM (Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan) dan Dr.Ir.Dwi Sudharto, M.Si (Direktur Bina Pengeloahan dan Pemasaran Hasil Hutan) dari Kementerian Kehutanan dan Ir.  Budi Susatijo (kepala Kehutanan Provinsi Jawa Barat).sebagai bentuk sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan N0.P.43/Menhut-II/2014 yang diterbitkan pada 19 Juni 2014 dan Peraturan Direktur Jenderal  Bina Usaha Kehutanan N0.P.5/VI-BPPHH/2014 yang ditertibkan pada 14 Juli 2014 tentang Standard an pedoman Pelaksanaan Penilian  Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lesatari (PHPL) yang Vertifikasi Legalitas Kayu (VLK).yang lebih dikenal sebagai SVLK. Ledua peraturan ini akan diberlakukan 1 Januari 2015 pelaksaaan sertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari dan sertifikasi legalitas kayu.SVLK adalah sistem yang memverifikasi terjaminnya legalitas kayu serta ketelusuruan kayu dari asal mula tempat kayu ditebang kayu sampai hilir (pintu export). Sistem ini merupakan komitmen bersama dari Pemerintah Indonesia serta pihak (stakeholders) untuk menangulangi pembalakan dan perdagangan kayu serta produk kayu illegal, juga untuk memperbaiki  tata kelola kehutanan di Indonesia.(Die)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar