Selasa, 07 Oktober 2014

Kinerja DPRD Jabar Terganjal Aturan


Bandung.Swarajabar11.blogspot,com.
Sebulan lebih sudah berlalu sejak dilantik sebagai anggota DPRD, tetapi sampai saat ini DPRD Jabar belum melakukan sesuatupun berbuat dalam kerangka kerja  pemerintahan provinsi jabar. Selagi Tatib Dewan belum disahkan maka tidak akan ada pemilihan Pimpinan DPRD Definitif, tidak ada Pemilihan AKD dan program lainnya juga akan terhambat, seperti pengesahan Perda  APBD Perubahan 2014 dan Pembahasan RAPBD 2015.Demikian dikatakan Dr. Sunatra SH, MH anggota DPRD jabar dari Fraksi  Partai Gerindra DPRD Jawa Barat, kepada wartawan di DPRD Jabar Senin, (6/10).Dikatakannya.  “Sebenarnya DPRD Jabar  ingin ngebut sebagaimana diatur dalam UU MD3, tapi cukup banyak aturan, yang tak ubahnya seperti tanggul/ polisi tidur seperti : PP, Peraturan Kepmendagri dan Kepmengari. Karena kalau tidak sesuai dengan PP, Perkepmendagri dan Kepmendagri akan jadi masalah. Bahkan,  Mendagri tidak segan-segan untuk menolaknya atau membatalkan usulan Perda.”ungkap Sunatra Hal ini terkait konsultasi Pansus Tatib DPRD Jabar ke Kemendagri, yang memberikan  solusi untuk tetap memakai UU 32 tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD , sambil menunggu organik UU 22/ 2014 tentang Pilkada dan UU No. 23/ 2014 tentang Pemda.Tetapi turunan dari UU tersebut  yaitu PP, Peraturan Kemendagri dan Kepmendagri-nya sampai saat ini belum juga turun, sehingga hampir seluruh DPRD se Indonesia belum memiliki Tatib.  Sedangkan bagi daerah yang sudah terlanjur disahkan Tatibnya, sewaktu-waktu dapat berubah, apabila UU 22 dan 23 sudah ada,  seperti DPRD DKI Jakarta dan DPRD Yogjakarta.Sementara bagi  DPRD Jabar sendiri, ada usulan dari beberapa anggota Pansus Tatib Dewan agar menggunakan UU No 32 tahun  dan PP 16., agar tidak menunggu pengesahan Tatib yang terlalu lama. Karena akan menghambat kinerja DPRD Jabar.Karena itu dalam rapat paripurna  laporan Pansus Tatib nanti, hanya sebatas Draf/rancangan Tatib DPRD Jabar,  yang setelah Drafnya disetujui DPRD Jabar , diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi.“Kita harapkan dalam minggu ini ada pemilihan Pimpinan Dewan Definitif, setelah Pimpinan definitif terpilih barulah kita dapat melakukan pemilihan Pimpinan AKD, mengesahkan Tatib Dewan dan melaksanakan tugaas dewanan lainnya.” (Diah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar