Bandung.Swarajabar11.blogspot,com.
Sebulan lebih sudah berlalu sejak dilantik sebagai anggota DPRD,
tetapi sampai saat ini DPRD Jabar belum melakukan sesuatupun berbuat dalam
kerangka kerja pemerintahan provinsi jabar. Selagi Tatib
Dewan belum disahkan maka tidak akan ada pemilihan Pimpinan DPRD Definitif,
tidak ada Pemilihan AKD dan program lainnya juga akan terhambat, seperti
pengesahan Perda APBD
Perubahan 2014 dan Pembahasan RAPBD 2015.Demikian dikatakan Dr.
Sunatra SH, MH anggota DPRD jabar dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa
Barat, kepada wartawan di DPRD Jabar Senin, (6/10).Dikatakannya.
“Sebenarnya DPRD Jabar ingin ngebut sebagaimana diatur dalam UU
MD3, tapi cukup banyak aturan, yang tak ubahnya seperti tanggul/ polisi tidur
seperti : PP, Peraturan Kepmendagri dan Kepmengari. Karena kalau tidak sesuai
dengan PP, Perkepmendagri dan Kepmendagri akan jadi masalah. Bahkan, Mendagri tidak segan-segan untuk
menolaknya atau membatalkan usulan Perda.”ungkap Sunatra Hal ini
terkait konsultasi Pansus Tatib DPRD Jabar ke Kemendagri, yang memberikan solusi untuk
tetap memakai UU 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan PP No 16 tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD , sambil menunggu organik UU 22/
2014 tentang Pilkada dan UU No. 23/ 2014 tentang Pemda.Tetapi
turunan dari UU tersebut yaitu
PP, Peraturan Kemendagri dan Kepmendagri-nya sampai saat ini belum juga turun,
sehingga hampir seluruh DPRD se Indonesia belum memiliki Tatib. Sedangkan bagi daerah yang sudah
terlanjur disahkan Tatibnya, sewaktu-waktu dapat berubah, apabila UU 22 dan 23
sudah ada, seperti DPRD DKI Jakarta dan DPRD Yogjakarta.Sementara
bagi DPRD Jabar sendiri,
ada usulan dari beberapa anggota Pansus Tatib Dewan agar menggunakan UU No 32
tahun dan PP 16., agar
tidak menunggu pengesahan Tatib yang terlalu lama. Karena akan menghambat
kinerja DPRD Jabar.Karena itu dalam rapat paripurna laporan Pansus Tatib nanti,
hanya sebatas Draf/rancangan Tatib DPRD Jabar, yang setelah Drafnya disetujui
DPRD Jabar , diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi.“Kita
harapkan dalam minggu ini ada pemilihan Pimpinan Dewan Definitif, setelah
Pimpinan definitif terpilih barulah kita dapat melakukan pemilihan Pimpinan
AKD, mengesahkan Tatib Dewan dan melaksanakan tugaas dewanan lainnya.” (Diah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar