Bandung.Swarajabar11.blogspot.com.
Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
hanya merupakan mitra pemerintahan daerah, dan harus tunduk kepada peraturan
dan keputusan Menteri Dalam Negeri, mem bawa konsekwensi tidak memiliki
kewenangan yang full seperti DPR sebagai lembaga legislative seharusnya. Kenyataan
ini mendapat perhatian anggota DPRD Jabar DR. Sunatra, SH.,MH. Yang
mengungkapkan lebih jauh. Dengan kenyataan ini Mendagri memiliki
Hak veto terhadap putusan yang telah diambil DPRD. yang secara tidak langsung
telah mengekang DPRD untuk berbuat berimprovisasi dan berinovasi dalam membuat Perda dan menyusun Tatib
dewan.“Kejadian dalam penyusunan tatib sebagaimana dialami , DPRD
DKI Jakarta dan Yogyakarta yang berupaya memasukan
muatan lokal, tapi oleh Kemendagri ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan
UU.” ujarnya. Dikatakan Sunatra. “Dalam
UUD 45 disebutkan bahwa Pemerintahan
itu terdiri dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Rezim Eksekutif
jelas dari Presiden sampai Walikota satu UU. Rezim Yudikatif juga jelas dari
Mahkamah Agung sampai ke Kejari. Sementara, rezim Legislatif terputus sampai di
DPR RI saja, tidak sampai ke DPRD karena yang dipakai UU Pemda dan UU Pilkada
bukan UU MD3.”tegasnyaDenganmelihat kenyataan ini. Sunatra
menilai. Hal inilah yang harus diluruskan dan dibenarkan, caranya yaitu melalui
Asosiasi DPRD Provinsi dan DPD. Kan periode sekarang DPD mempunyai hak bersama
DPR untuk membahas UU, termasuk juga perjuangan melalui Partai masing-masing,
pungkasnya(Diah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar