Selasa, 07 Oktober 2014

Hak Veto Mendagri Kekang DPRD


Bandung.Swarajabar11.blogspot.com.
Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang hanya merupakan mitra pemerintahan daerah, dan harus tunduk kepada peraturan dan keputusan Menteri Dalam Negeri, mem bawa konsekwensi tidak memiliki kewenangan yang full seperti DPR sebagai lembaga legislative seharusnya.  Kenyataan ini mendapat perhatian anggota DPRD Jabar DR. Sunatra, SH.,MH. Yang  mengungkapkan lebih jauh.  Dengan kenyataan ini Mendagri memiliki Hak veto terhadap putusan yang telah diambil  DPRD. yang secara tidak langsung telah mengekang DPRD untuk berbuat berimprovisasi dan berinovasi  dalam membuat Perda dan menyusun Tatib dewan.“Kejadian dalam penyusunan tatib sebagaimana dialami , DPRD DKI Jakarta dan Yogyakarta yang  berupaya memasukan muatan lokal, tapi oleh Kemendagri ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan UU.” ujarnya.   Dikatakan Sunatra. “Dalam UUD 45 disebutkan bahwa  Pemerintahan itu terdiri dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Rezim Eksekutif jelas dari Presiden sampai Walikota satu UU.  Rezim Yudikatif juga jelas dari Mahkamah Agung sampai ke Kejari. Sementara, rezim Legislatif terputus sampai di DPR RI saja, tidak sampai ke DPRD karena yang dipakai UU Pemda dan UU Pilkada bukan UU MD3.”tegasnyaDenganmelihat kenyataan ini. Sunatra menilai. Hal inilah yang harus diluruskan dan dibenarkan, caranya yaitu melalui Asosiasi DPRD Provinsi dan DPD. Kan periode sekarang DPD mempunyai hak bersama DPR untuk membahas UU, termasuk juga perjuangan melalui Partai masing-masing, pungkasnya(Diah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar