Selasa, 07 Oktober 2014

DPR Tidak Pedulikan DPRD


Bandung.Swarajabar11.blogspot.com.
Pengesahan UU MD3 ( MPR, DPR,DPD dan DPRD) tahun 2014  yang baru saja disahkan DPR RI sangat disesalkan tidak dapat dipergunakan bagi kalangan DPRD (Provinsi, Kabupaten dan Kota).Demikian dikatakan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat, Dr. Sunatra SH, MH kepada wartawan di DPRD Jabar Senin, (6/10).Dikatakan  Sunatra, UU MD3 itu seharusnya berlaku secara general/ umum, tapi  anggota DPR RI yang membuat UU membatasi hanya untuk MPR, DPR dan DPD saja. Sedangkan bagi DPRD diberlakukan UU No 22 tahun 2014 tentang Pilkada dan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda. kesannya anggota DPR RI tidak memikirkan nasib  DPRD Provinsi dan Kab/kota.Dalam UU MD3 disebutkan bahwa anggota MPR, DPR dan DPD adalah pejabat negara, sedangkan anggota DPRD itu bukan. Sementara Gubernur, Bupati dan Walikota disebut pejabat Negara.  Sehingga hal ini perlu diluruskan kontruksi Hukumnya, kata Sunatra Dikatakan dalam operasionalnya, DPRD itu harus berdasarkan UU Pilkada dan UU Pemda. semuanya harus sesuai dengan petunjuk dan pedoman aturan  Kemendagri. Sehingga tidak ada beda bahwa DPRD itu bawahan Kemendgari, ujarnya.Karenanya DPRD tidak 100 persen mempunyai fungsi sebagai Budgeting, Legislasi dan Pengawasan, menerima dan menyalurkan aspirasi rakyat.   kalau  DPR RI ya,  tapi kalau DPRD tidak demikian, Ditegaskan Sunatra juga, termasuk soal penyussunan Tata Tertib Dewan, sampai saat ini masih menunggu PP atau Kepmendagri. Sementara, sekarang keberadaan UU Pilkada dan UU Pemda masih dipersoalkan.(Diah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar