Bandung.Swarajabar11.blogspot.com.
Pengesahan UU MD3 ( MPR, DPR,DPD dan DPRD)
tahun 2014 yang baru saja disahkan DPR RI sangat disesalkan tidak dapat
dipergunakan bagi kalangan DPRD (Provinsi, Kabupaten dan Kota).Demikian
dikatakan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat, Dr. Sunatra SH, MH
kepada wartawan di DPRD Jabar Senin, (6/10).Dikatakan
Sunatra, UU MD3 itu seharusnya berlaku secara general/ umum, tapi
anggota DPR RI yang membuat UU membatasi hanya untuk MPR, DPR dan DPD
saja. Sedangkan bagi DPRD diberlakukan UU No 22 tahun 2014 tentang Pilkada dan
UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda. kesannya anggota DPR RI tidak
memikirkan nasib DPRD Provinsi dan Kab/kota.Dalam UU MD3
disebutkan bahwa anggota MPR, DPR dan DPD adalah pejabat negara, sedangkan
anggota DPRD itu bukan. Sementara Gubernur, Bupati dan Walikota disebut pejabat
Negara. Sehingga hal ini perlu diluruskan kontruksi Hukumnya, kata
Sunatra Dikatakan dalam operasionalnya, DPRD itu harus berdasarkan
UU Pilkada dan UU Pemda. semuanya harus sesuai dengan petunjuk dan pedoman
aturan Kemendagri. Sehingga
tidak ada beda bahwa DPRD itu bawahan Kemendgari, ujarnya.Karenanya
DPRD tidak 100 persen mempunyai fungsi sebagai Budgeting, Legislasi dan
Pengawasan, menerima dan menyalurkan aspirasi rakyat. kalau DPR RI ya, tapi kalau DPRD
tidak demikian, Ditegaskan Sunatra juga, termasuk soal penyussunan
Tata Tertib Dewan, sampai saat ini masih menunggu PP atau Kepmendagri.
Sementara, sekarang keberadaan UU Pilkada dan UU Pemda masih dipersoalkan.(Diah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar