Selasa, 21 Oktober 2014

Harapan Komceu Jabar terhadap Presiden Jokowi – Wapres Jusuf Kalla





Bandung.Swarajabar11.blogspot.com

Hari ini 20 Oktober 2014 merupakan,moment yang cukup berarti bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara resmi kita sebagai bangsa, telah memiliki pemimpin baru (presiden Jokowi dan wakil Yusuf Kalla).Menurut Koordinator Komunitas Euceu-euceu (Komceu)Provinsi Jawa Barat,Tanti Novianti yang di dampingi Usdek Kaniawati dan Eva Rosiana mengatakan kepada wartawan, "pemimpin yang lahir dari rahim rakyat yang sudah barang tentu tidak pernah kami sangsikan lagi akan komitmentnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat,"di Sekretariat  Komceu Jabar  Jalan Sadang Serang No 41 Blk Kota Bandung,Senin(20/10).Lebih lanjut dikatanya,begitu besar harapan rakyat terhadap presiden jokowi.Untuk membawa perubahan yang lebih baik di hari hari mendatang, berbagai persoalan bangsa  akan menjadi PR besar presiden Jokowi,ujar Tanti.Sebagai relawan kami yang tergabung dalam Komceu ingin Menitipkan 7 Harapan  kepada presiden Jokowi pilihan rakyat yaitu beberapa hal, 1.Terjaminnya kesehatan rakyat, melalui berbagai kemudahan-kemudahan dan pendeknya birokrasi dalam hal pelayanan kesehatan.2.Memajukan dan menjamin pendidikan anak bangsa sampai  tingkat yang setinggi tingginya tanpa di pungut biaya apapun,  guna membangun masyarakat muda  yg cerdas, kreatif dan memiliki daya saing serta memiliki mentalitas dan akhlak yang baik. 3.Perolehan pendapatan yang merata, manusiawi dan berkecukupan bagi seluruh rakyat,  melalui perluasaan lapangan kerja dan pembukaan lahan lahan usaha baru di berbagai bidang kehidupan.4.Penegakkan hukum tanpa pandang bulu5.Mendorong semangat dan prilaku birokrasi pemerintah secara nyata sebagai pelayan rakyat,tuturnya.Ditambahkannya 6.Pemberantasan penyakit korupsi yang nyata nyata telah memiskinkan rakyat. dan 7.Ketersediaan  lapangan pekerjaan/ Tenaga Kerja, Pengembangan  Seni budaya Tradisonal  dan pemberdyaan  serta pengembangan UKM.
 Selain hal tersebut,Komceu juga mengadakan pelepasan 27 lampion warna merah yang di apit 27 balon di kiri kanan lampion,ujarnya seraya menjelaskan filosofi 27 itu adalah 20 itu hari pelantikan presiden sedangkan 7 itu adalah presiden RI yang ke tujuh.Pada pelepasan ini juga di meriahkan kesenian tradisional di bawah pembinaan Gesit(gerakan kesenian tradisional).
 Ketua Gesit Jabar,Usdek Kaniawati,S.Sos mengatakan,"ke ikut sertaan gesit pada acara Komceu ini,merupakan suatu bentuk rasa syukur atas dilantiknya presiden pilihan rakyat Jokowi-Jusuf Kalla.Selain itu Gesit juga memiliki pandangan yang sama,seperti yang di sampaikan Komceu terhadap 7 harapan kepada presiden baru Jokowi-Jusuf Kalla,pungkas pelaku seni ini@.(Diah)





Selasa, 07 Oktober 2014

Alat Kelengkapan DPRD Jabar Belum Kelar


Bandung.Swarajabar11.blogspot.com.
Panitia khusus (pansus) DPRD Jawa Barat genjot pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Targetnya AKD dapat diselesaikan pada akhir bulan Oktober ini.Anggota Pansus DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi mengatakan, saat ini pembahasan pembentukan terus dioptimalkan, terlebih pihaknya berharap itu bisa diselesaikan secepatnya."Mudah mudahan akhir bulan Oktober ini AKD sudah selesai, malah kalau bisa cepat ya di pertengahan bulan ini selesainya," jelas Ineu kepada wartawan disela rapat pansus tatib DPRD Jabar, Selasa (7/10/2014).Dikatakannya, saat ini pembahasan tatib DPRD terus dilakukan, sehingga usai tatib disahkan, maka pemilihan ketua definitif DPRD Jabar pun akan di paripurnakan dan AKD pun akan terbentuk. Sehingga anggota DPRD Jabar pun akan bekerja sesuai tupoksinya."Mudahan mudahan ketua definitif DPRD Jawa Barat dpaat segera diparipurnakan," katanya.Rencananya, lanjut Ineu, calon pimpinan definitif DPRD Jabar akan diparipurnakan pada Kamis (9/10/2014) mendatang. Setelah itu, calon DPRD Jabar akan diajukan ke Mendagri melalui pemerintah provinsi Jawa Barat. "Ini akan diajukan ke Mendagri melalui gubernur," katanya.Hal senadapun diungkapkan Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Jabar, Agus Weliyanto. Dikatakannya, Pansus tata tertib DPRD Jawa Barat terus melakukan pembahasan, tata tertib dewan pun sudah hampir selesai dan tinggal di paripurnakan. Dengan begitu, pihaknya berharap AKD pun terbentuk secepatnya."Hari ini pleno dan hasilnya akan diparipurnakan nanti. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera direalisasikan," jelasnya.Menurutnya, pengesahan tata tertib dalam paripurna tersebut akan memperkuat payung hukum akan aturan para anggota DPRD selama lima tahun kedepan.Setelah diparipurnakan, Tatib akan ajukan kepada Kementrian Dalam Negeri untuk dikoreksi. Bahkan, Agus menilai AKD dapat disahkan berdasarkan tata tertib yang lama."Untuk AKD, bisa mengacu ke tatib yang lama. Tapi kalau untuk AKD sudah ranahnya pimpinan. Pansus itu cuma membahas tatib saja," jelasnya.Namun demikian, agus sendiri tidak menyebutkan tata tertib apa saja yang diubah pada periode 2014-2019."Saat ini,Kita masih mengacu ke tatib yang lama," ujarnya.(die)

Kinerja DPRD Jabar Terganjal Aturan


Bandung.Swarajabar11.blogspot,com.
Sebulan lebih sudah berlalu sejak dilantik sebagai anggota DPRD, tetapi sampai saat ini DPRD Jabar belum melakukan sesuatupun berbuat dalam kerangka kerja  pemerintahan provinsi jabar. Selagi Tatib Dewan belum disahkan maka tidak akan ada pemilihan Pimpinan DPRD Definitif, tidak ada Pemilihan AKD dan program lainnya juga akan terhambat, seperti pengesahan Perda  APBD Perubahan 2014 dan Pembahasan RAPBD 2015.Demikian dikatakan Dr. Sunatra SH, MH anggota DPRD jabar dari Fraksi  Partai Gerindra DPRD Jawa Barat, kepada wartawan di DPRD Jabar Senin, (6/10).Dikatakannya.  “Sebenarnya DPRD Jabar  ingin ngebut sebagaimana diatur dalam UU MD3, tapi cukup banyak aturan, yang tak ubahnya seperti tanggul/ polisi tidur seperti : PP, Peraturan Kepmendagri dan Kepmengari. Karena kalau tidak sesuai dengan PP, Perkepmendagri dan Kepmendagri akan jadi masalah. Bahkan,  Mendagri tidak segan-segan untuk menolaknya atau membatalkan usulan Perda.”ungkap Sunatra Hal ini terkait konsultasi Pansus Tatib DPRD Jabar ke Kemendagri, yang memberikan  solusi untuk tetap memakai UU 32 tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD , sambil menunggu organik UU 22/ 2014 tentang Pilkada dan UU No. 23/ 2014 tentang Pemda.Tetapi turunan dari UU tersebut  yaitu PP, Peraturan Kemendagri dan Kepmendagri-nya sampai saat ini belum juga turun, sehingga hampir seluruh DPRD se Indonesia belum memiliki Tatib.  Sedangkan bagi daerah yang sudah terlanjur disahkan Tatibnya, sewaktu-waktu dapat berubah, apabila UU 22 dan 23 sudah ada,  seperti DPRD DKI Jakarta dan DPRD Yogjakarta.Sementara bagi  DPRD Jabar sendiri, ada usulan dari beberapa anggota Pansus Tatib Dewan agar menggunakan UU No 32 tahun  dan PP 16., agar tidak menunggu pengesahan Tatib yang terlalu lama. Karena akan menghambat kinerja DPRD Jabar.Karena itu dalam rapat paripurna  laporan Pansus Tatib nanti, hanya sebatas Draf/rancangan Tatib DPRD Jabar,  yang setelah Drafnya disetujui DPRD Jabar , diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi.“Kita harapkan dalam minggu ini ada pemilihan Pimpinan Dewan Definitif, setelah Pimpinan definitif terpilih barulah kita dapat melakukan pemilihan Pimpinan AKD, mengesahkan Tatib Dewan dan melaksanakan tugaas dewanan lainnya.” (Diah)

DPR Tidak Pedulikan DPRD


Bandung.Swarajabar11.blogspot.com.
Pengesahan UU MD3 ( MPR, DPR,DPD dan DPRD) tahun 2014  yang baru saja disahkan DPR RI sangat disesalkan tidak dapat dipergunakan bagi kalangan DPRD (Provinsi, Kabupaten dan Kota).Demikian dikatakan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Barat, Dr. Sunatra SH, MH kepada wartawan di DPRD Jabar Senin, (6/10).Dikatakan  Sunatra, UU MD3 itu seharusnya berlaku secara general/ umum, tapi  anggota DPR RI yang membuat UU membatasi hanya untuk MPR, DPR dan DPD saja. Sedangkan bagi DPRD diberlakukan UU No 22 tahun 2014 tentang Pilkada dan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda. kesannya anggota DPR RI tidak memikirkan nasib  DPRD Provinsi dan Kab/kota.Dalam UU MD3 disebutkan bahwa anggota MPR, DPR dan DPD adalah pejabat negara, sedangkan anggota DPRD itu bukan. Sementara Gubernur, Bupati dan Walikota disebut pejabat Negara.  Sehingga hal ini perlu diluruskan kontruksi Hukumnya, kata Sunatra Dikatakan dalam operasionalnya, DPRD itu harus berdasarkan UU Pilkada dan UU Pemda. semuanya harus sesuai dengan petunjuk dan pedoman aturan  Kemendagri. Sehingga tidak ada beda bahwa DPRD itu bawahan Kemendgari, ujarnya.Karenanya DPRD tidak 100 persen mempunyai fungsi sebagai Budgeting, Legislasi dan Pengawasan, menerima dan menyalurkan aspirasi rakyat.   kalau  DPR RI ya,  tapi kalau DPRD tidak demikian, Ditegaskan Sunatra juga, termasuk soal penyussunan Tata Tertib Dewan, sampai saat ini masih menunggu PP atau Kepmendagri. Sementara, sekarang keberadaan UU Pilkada dan UU Pemda masih dipersoalkan.(Diah)

Hak Veto Mendagri Kekang DPRD


Bandung.Swarajabar11.blogspot.com.
Kapasitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang hanya merupakan mitra pemerintahan daerah, dan harus tunduk kepada peraturan dan keputusan Menteri Dalam Negeri, mem bawa konsekwensi tidak memiliki kewenangan yang full seperti DPR sebagai lembaga legislative seharusnya.  Kenyataan ini mendapat perhatian anggota DPRD Jabar DR. Sunatra, SH.,MH. Yang  mengungkapkan lebih jauh.  Dengan kenyataan ini Mendagri memiliki Hak veto terhadap putusan yang telah diambil  DPRD. yang secara tidak langsung telah mengekang DPRD untuk berbuat berimprovisasi dan berinovasi  dalam membuat Perda dan menyusun Tatib dewan.“Kejadian dalam penyusunan tatib sebagaimana dialami , DPRD DKI Jakarta dan Yogyakarta yang  berupaya memasukan muatan lokal, tapi oleh Kemendagri ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan UU.” ujarnya.   Dikatakan Sunatra. “Dalam UUD 45 disebutkan bahwa  Pemerintahan itu terdiri dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Rezim Eksekutif jelas dari Presiden sampai Walikota satu UU.  Rezim Yudikatif juga jelas dari Mahkamah Agung sampai ke Kejari. Sementara, rezim Legislatif terputus sampai di DPR RI saja, tidak sampai ke DPRD karena yang dipakai UU Pemda dan UU Pilkada bukan UU MD3.”tegasnyaDenganmelihat kenyataan ini. Sunatra menilai. Hal inilah yang harus diluruskan dan dibenarkan, caranya yaitu melalui Asosiasi DPRD Provinsi dan DPD. Kan periode sekarang DPD mempunyai hak bersama DPR untuk membahas UU, termasuk juga perjuangan melalui Partai masing-masing, pungkasnya(Diah)