Rabu, 06 Mei 2015
Penyempurnaan BUMD Sebuah Tuntutan Riil
Bandung.SwaraJabar
Penyempurnaan BUMD yang diusulkan oleh Pemprov. Jabar baik berupa perubahan badan hukum maupun penambahan penyertaan modal yang diawali usulan Perubahan Payung Hukum berupa Perda merupakan tuntutan riil. Hal demikian, dikatakan Anggota Komisi III DPRD Jabar, Sunatra dalam keterangannya kepada Wartawan ,Rabu (6/5).Sunatra mengatakan, sejalan dengan semangat UU tentang Penyertaan Modal perihal penyertaan modal bagi BUMD, terlebih dahulu BUMD tersebut harus diubah Badan Hukumnya menjadi Perseroan Terbatas.Dengan demikian, bagi BUMD yang ada di lingkungan Pemprov. Jabar yang saat ini belum berbadan hukum PT harus diubah. Oleh karenanya, usulan Pemprov. Jabar yang berencana mengubah beberapa BUMD seperti PD.PK menjadi PT merupakan langkah tepat.Mengingat di Jabar ada beberapa BUMD yang belum berbadan hukum PT, perubahan badan hukum tersebut bisa dilaksanakan secara bertahap.Sementara itu, ujar Sunatra untuk usulan Raperda penambahan penyertaan modal diantaranya untuk PT Jasa Sarana juga dinilai urgen untuk penguatan daya saing. PT Jasa Sarana, dengan lingkup usaha di bidang pembangunan infrastruktur di Jabar untuk bersaing dengan BUMN yang mempunyai lingkup usaha yang sama membutuhkan penambahan modal.(Die)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar