Bandung.Swara Jabbar.
Pengembang perumahan haruslah memerhatikan
fasilitas umum (fasum) bagi wargnya,
fasum tersebut sangat penting keberadaannya, salah satunya untuk ruang
terbuka hijau (rth). Hal ini dinilai perlu untuk menjaga keseimbangan dan
keasrian alam, dan dengan adanya rth ini, keseimbangan alam bisa terjaga
sehingga tidak merusak kondisi lingkungan. Selain itu, fasum ini pun bisa
digunakan warga untuk berbagai aktivitasnya.Hal ini dikemukakan H.Ali Hasan,
S.Ip. Ketua Komisi IV DPRD Jabar yang membidangi masalah pembangunan dan
infrastruktur.Dikatakan Ali, tidak seluruh pengembang perumahan memerhatikan
keberadaan fasum, seperti yang yang
terjadi di komplek Taman Mutiara, Kota Cimahi, berdasarkan laporan warga,
pengembang perumahan tersebut tidak memerhatikan fasum sejak pertama kali
komplek tersebut dibukaMeski lahan fasum tersedia, namun pengembang tidak
membangun apa pun dan hanya membiarkan lahan kosong begitu saja. Saat ini,
lanjut Ali, kondisi tersebut diperparah dengan adanya alih fungsi lahan
tersebut menjadi perumahan.Selama ini lahan fasum digunakan warga untuk
berbagai aktifitas, baik itu untuk sarana olahraga, tempat bermain anak-anak,
shalat Idul Fitri dan Idul Adha maupun aktifitas lainnya, sejatinya lahan
tersebut disiapkan untuk fasilitas umum seperti masjid, lapang tenis, kolam
renang, dan tempat bermain. Ali pun memastikan, lahan fasum tidak boleh
dialihfungsikan ke dalam bentuk apa pun."Yang namanya fasum itu tidak
boleh dialihfungsikan, apalagi untuk perumahan.” Tegas Ali Kerena itu Ali Hasan
meminta pemerintah kabupaten/kota bisa lebih teliti sebelum memberikan izin
bagi pembangunan perumahan, dan meminta
Pemerintah Kota Cimahi bisa lebih hati-hati dalam mengeluarkan izin perumahan
tersebut. Lahan fasum tidak boleh dialihfungsikan, apalagi dibuat untuk
perumahan," katanya. (die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar