Sabtu, 16 Mei 2015

Ali Hasan : Perumahan Tidak Boleh Alih Fungsikan Lahan Fasilitas Umum




Bandung.Swara Jabbar.
Pengembang perumahan haruslah memerhatikan fasilitas umum (fasum) bagi wargnya,  fasum tersebut sangat penting keberadaannya, salah satunya untuk ruang terbuka hijau (rth). Hal ini dinilai perlu untuk menjaga keseimbangan dan keasrian alam, dan dengan adanya rth ini, keseimbangan alam bisa terjaga sehingga tidak merusak kondisi lingkungan. Selain itu, fasum ini pun bisa digunakan warga untuk berbagai aktivitasnya.Hal ini dikemukakan H.Ali Hasan, S.Ip. Ketua Komisi IV DPRD Jabar yang membidangi masalah pembangunan dan infrastruktur.Dikatakan Ali, tidak seluruh pengembang perumahan memerhatikan keberadaan fasum, seperti yang  yang terjadi di komplek Taman Mutiara, Kota Cimahi, berdasarkan laporan warga, pengembang perumahan tersebut tidak memerhatikan fasum sejak pertama kali komplek tersebut dibukaMeski lahan fasum tersedia, namun pengembang tidak membangun apa pun dan hanya membiarkan lahan kosong begitu saja. Saat ini, lanjut Ali, kondisi tersebut diperparah dengan adanya alih fungsi lahan tersebut menjadi perumahan.Selama ini lahan fasum digunakan warga untuk berbagai aktifitas, baik itu untuk sarana olahraga, tempat bermain anak-anak, shalat Idul Fitri dan Idul Adha maupun aktifitas lainnya, sejatinya lahan tersebut disiapkan untuk fasilitas umum seperti masjid, lapang tenis, kolam renang, dan tempat bermain. Ali pun memastikan, lahan fasum tidak boleh dialihfungsikan ke dalam bentuk apa pun."Yang namanya fasum itu tidak boleh dialihfungsikan, apalagi untuk perumahan.” Tegas Ali Kerena itu Ali Hasan meminta pemerintah kabupaten/kota bisa lebih teliti sebelum memberikan izin bagi pembangunan perumahan, dan  meminta Pemerintah Kota Cimahi bisa lebih hati-hati dalam mengeluarkan izin perumahan tersebut. Lahan fasum tidak boleh dialihfungsikan, apalagi dibuat untuk perumahan," katanya. (die)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar