Bandung.Swara Jabbar.
Pemerintah pusat melalui Menteri
Agraria dan Tata Ruang berencana
menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP). Wacana tersebut mendapat reaksi pro-kontra.
Kalangan DPRD Jawa Barat setuju dengan wacana tersebut namun penghapusan PBB ditujukan hanya untuk masyarakat miskin. Jika semua dipukul rata, mereka khawatir sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap kabupaten/kota menurun.Anggota Komisi I DPRD Jabar, Hj.Ganiwati, SH.MM mengatakan, sebelum menghapus dua program tersebut, pemerintah harus melakukan klasifikasi objek pajak bangunan atau tanah yang dimiliki masyarakat. Dengan penghapusan tersebut masyarakat yang kurang mampu bisa terbebas dari dua pajak tersebut."Kalau maksudnya untuk meringankan masyarakat yang tidak mampu saya setuju karena bertujuan menyejahterakan rakyat, karena pengeluaran dalam sebuah keluarga menjadi berkurang," kata Ganiwati, Senin (9/2/2015).Dia mengatakan, selama ini dana PBB yang dibayarkan masyarakat sebetulnya dikembalikan lagi. Namun tidak dalam bentuk uang melainkan program-program pembangunan yang selama ini dinikmati oleh masyarakat."Kalau dibebaskan semua justru tidak adil. Saya menilai hasil PBB menjadi PAD yang kemudian menjadi APBD dan APBN yang kemudian dilemparkan kembali menjadi program pembangunan kepada masyarakat," kata dia.Rasa tidak adil tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan kebutuhan penggunaan infrastruktur pembangunan selama ini. Warga negara memiliki hak dan kewajiban membayar pajak. Hak dari masyarakat adalah mendapatkan fasilitas infrastruktur publik yang baik dan memadai."Selama ini sudah seimbang antara hak dan kewajiban yang dijalankan antara wajib pajak dan pemerintah. Tapi, kalau PBB dihapuskan semua, dari mana sumber PAD bagi kabupaten/kota yang selama ini menjadi pendapatan utama?" ucap dia.Dia mengusulkan agar pemerintah pusat melakukan peninjauan terlebih dahulu agar wacana ini bisa berjalan dengan mulus. Dia sangat setuju apabila penghapusan PBB dikhususkan untuk masyarakat miskin."Harus ada klasifikasinya dong, kalau tidak aturan tersebut akan menjadi blunder. Karena kalau jadi dihapuskan, PAD kabupaten/kota jelas akan turun," ucapnya.Dia menambahkan, pemerintah pusat juga jangan memukul rata pajak tanah. Penghapusan pajak tanah untuk lahan pertanian termasuk dalam kategori petani yang tidak mampu. Terlebih selama ini para petani sampai saat ini masih belum mendapatkan kesejahteraan dengan baik."Kalau para petani yang punya sepetak lahan garapan bagus untuk dibebaskan pajaknya. Tapi untuk para petani yang memiliki berhektare-hektare lahan wajib bayar pajak," kata dia seraya kembali menambahkan di Jabar sendiri banyak petani yang memiliki lahan yang sempit.(dh)
Kalangan DPRD Jawa Barat setuju dengan wacana tersebut namun penghapusan PBB ditujukan hanya untuk masyarakat miskin. Jika semua dipukul rata, mereka khawatir sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap kabupaten/kota menurun.Anggota Komisi I DPRD Jabar, Hj.Ganiwati, SH.MM mengatakan, sebelum menghapus dua program tersebut, pemerintah harus melakukan klasifikasi objek pajak bangunan atau tanah yang dimiliki masyarakat. Dengan penghapusan tersebut masyarakat yang kurang mampu bisa terbebas dari dua pajak tersebut."Kalau maksudnya untuk meringankan masyarakat yang tidak mampu saya setuju karena bertujuan menyejahterakan rakyat, karena pengeluaran dalam sebuah keluarga menjadi berkurang," kata Ganiwati, Senin (9/2/2015).Dia mengatakan, selama ini dana PBB yang dibayarkan masyarakat sebetulnya dikembalikan lagi. Namun tidak dalam bentuk uang melainkan program-program pembangunan yang selama ini dinikmati oleh masyarakat."Kalau dibebaskan semua justru tidak adil. Saya menilai hasil PBB menjadi PAD yang kemudian menjadi APBD dan APBN yang kemudian dilemparkan kembali menjadi program pembangunan kepada masyarakat," kata dia.Rasa tidak adil tersebut, kata dia, tidak sesuai dengan kebutuhan penggunaan infrastruktur pembangunan selama ini. Warga negara memiliki hak dan kewajiban membayar pajak. Hak dari masyarakat adalah mendapatkan fasilitas infrastruktur publik yang baik dan memadai."Selama ini sudah seimbang antara hak dan kewajiban yang dijalankan antara wajib pajak dan pemerintah. Tapi, kalau PBB dihapuskan semua, dari mana sumber PAD bagi kabupaten/kota yang selama ini menjadi pendapatan utama?" ucap dia.Dia mengusulkan agar pemerintah pusat melakukan peninjauan terlebih dahulu agar wacana ini bisa berjalan dengan mulus. Dia sangat setuju apabila penghapusan PBB dikhususkan untuk masyarakat miskin."Harus ada klasifikasinya dong, kalau tidak aturan tersebut akan menjadi blunder. Karena kalau jadi dihapuskan, PAD kabupaten/kota jelas akan turun," ucapnya.Dia menambahkan, pemerintah pusat juga jangan memukul rata pajak tanah. Penghapusan pajak tanah untuk lahan pertanian termasuk dalam kategori petani yang tidak mampu. Terlebih selama ini para petani sampai saat ini masih belum mendapatkan kesejahteraan dengan baik."Kalau para petani yang punya sepetak lahan garapan bagus untuk dibebaskan pajaknya. Tapi untuk para petani yang memiliki berhektare-hektare lahan wajib bayar pajak," kata dia seraya kembali menambahkan di Jabar sendiri banyak petani yang memiliki lahan yang sempit.(dh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar