Bandung.Swara Jabbar.
DPRD Jawa Barat sedang membahas 24 rancangan peraturan
daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan perda tahun 2015, salah
satunya adalah raperda tentang ketenagakerjaan.
"Memang saat ini Jabar sudah memberlakukan perda terkait ketenagakerjaan. Namun perda tersebut belum sempurna sebagai payung hukum ketenagakerjaan," kata Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Agus Wellyanto, di Bandung. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pembahasan Undang-undang Nomor 13 di DPR RI terkait raperda ketenagakerjaan tersebut."Kalau sudah disahkan, undang-undang tersebut menjadi payung hukum ketenagakerjaan. Kita ini masih menunggu prolegnas," ujarnya.Selain raperda tersebut, saat ini DPRD Jawa Barat juga sedang membahas Raperda tentang Fungsi Pengawasan DPRD.Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Syahrir menuturkan raperda tersebut diperlukan agar pengawasan dewan dapat lebih efektif lagi. Sejauh ini pengawasan dewan belum efektif karena terbatasnya kewenangan."Sehingga kami akan mengkaji raperda pengawasan, karena keterbatasan kewenangan. Kita tidak seperti DPR RI," katanya.Lebih lanjut Syahrir mengatakan, nantinya akan disusun naskah akademik terkait raperda tersebut yang akan melibatkan akademisi, penyusunan naskah ini pun akan melibatkan pemerintah provinsi.(Die)
"Memang saat ini Jabar sudah memberlakukan perda terkait ketenagakerjaan. Namun perda tersebut belum sempurna sebagai payung hukum ketenagakerjaan," kata Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Agus Wellyanto, di Bandung. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pembahasan Undang-undang Nomor 13 di DPR RI terkait raperda ketenagakerjaan tersebut."Kalau sudah disahkan, undang-undang tersebut menjadi payung hukum ketenagakerjaan. Kita ini masih menunggu prolegnas," ujarnya.Selain raperda tersebut, saat ini DPRD Jawa Barat juga sedang membahas Raperda tentang Fungsi Pengawasan DPRD.Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Syahrir menuturkan raperda tersebut diperlukan agar pengawasan dewan dapat lebih efektif lagi. Sejauh ini pengawasan dewan belum efektif karena terbatasnya kewenangan."Sehingga kami akan mengkaji raperda pengawasan, karena keterbatasan kewenangan. Kita tidak seperti DPR RI," katanya.Lebih lanjut Syahrir mengatakan, nantinya akan disusun naskah akademik terkait raperda tersebut yang akan melibatkan akademisi, penyusunan naskah ini pun akan melibatkan pemerintah provinsi.(Die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar