Bandung.Swara Jabar.
Ketua Fraksi
Nasdem-Hanura DPRD Jawa Barat M.Iqbal menegaskan lambat pembebasan lahan
untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, tidak
terlapas dari ulah spekulan mafia tanah. Selain itu, di lahan yang sudah
dibebaskan oleh Pemprov, kini telah terjadi alih fungsi dari sawah menjadi
rumah-rumah hantu. Menurut Iqbal, masalah pembayaran pembebasan tanah ada
indikasi tidak transparan, seperti pembayaran melalui rekening bankkepada
masyarakat. Namun, unik dan anehnya sebagian uang yang sudah masuk atau
diterima ke rekening masyarakat di mutasikan kepada Nomor rekening tertentu
yaitu ke nomor kode : 019, setelah diselidiki ternyata itu kode
Bank Panin. Fraksi Nasdem-Hanura memiliki alat bukti yang
cukup kuat, yaitu berupa foto copy buku rekening milik masyarakat. Dari bukti
45 orang pemilik rekening tercatat ada uang senilai Rp 9,6 miliar yang
dimutasikan ke rekening 019 yang ternyata itu kode rekening Bank Panin, kata
Iqbal kepada HU Fakta Jabar saat ditemui diruang kerja Fraksi Nasdem-Hanura
usai sidang paripurna penandatanganan pengesahan APBD Perubahan 2015, Rabu
(16/9). Dikatakan, dalam beberapa kali rapat kerja Komisi I dengan pihak
Bappeda Jabar, Dishub Jabar dan Pemkab Majalengka termasuk perwakilan
Warga Sukamanah, Tim Pembebasan Lahan BIJB, tidak pernah memberikan penjelasan
siapa pemilik rekening dengan kode 019 tersebut.Karena tidak pernah memberikan
penjelasan, maka Fraksi Nasdem-Hanaru mengusulkan kepada dewan untuk dibuat
Pansus tentang Pembangunan BIJB. Bahkan, Fraksi Nasdem-Hanaru siap
menjadi motor penggerak terbentuknya Pansus Pembangunan BIJB, ujarnya. Iqbal
juga mengatakan, dalam Pandangan Umum Frakasi Nasdem-Hanura
beberapa waktu lalu , sikap fraksi sudah cukup jelas bahwa pemagaran
lahan BIJB saat ini belum perlu. Karena pada dasarnya masyarakat setempat
tidak akan mau melakukan penyerobotan lahan Bandara yang sudah dibebaskan
provinsi. Namun justru yang terjadi saat ini, ada beberapa oknum
dari Tim Pembebesan Lahan BIJB yang telah menyewakan lahan tersebut. Dimana
hasil sewanya tidak pernah masuk ke APBD Kabupaten ataupun ABPD Provinsi. Berdasarkan
informasi dari warga yang menyewa lahan yang telah dibebaskan oleh Pemprov,
mereka menyewa ke oknum Tim Pemebesan Lahan BIJB sebesar Rp.6 juta sampai
Rp.9 juta pertahun per bahu (bau). Satu bahu itu seluas lebih kurang
7.000 sampai 7.400 meter persegi. Sementara luas lahan yang sudah dibebaskan
seluas sekitar 90 Hektar, sehingga nilai yang dinikmati oleh para oknum Tim
Pembebasan lahan BIJB cukup besar.Disisi lain juga di area BIJB tersebut,
telah terjadi alih fungsi dari lahan sawah menjadi pemukinanan dimana banyak
dibangun rumah hantu yang mengakibatkan pembebasan tanahnya menjadi
tinggi. Hal ini dilakukan oleh oknum Spekulan yang sudah pasti akan
merugikan uang APBD. Akibat ulah oknum spekulan tersebut menyebabkan
kecemburuan masyarakat sehingga menolak untuk dibebaskan. Untuk itu,
harus ada ketegasan, kejelasan, komiment dari provinsi untuk tidak membebaskan/
mengganti untuk kepada rumah hantu tersebut, sesuai denan apa yang pernah
dilontarkan oleh Kepada Bappeda Jabar Denny Djuanda saat rapat kerja dengan
Komisi I, belum lama ini. Bila persoalan lahan BIJB ini tidak juga ada
kejelasan, maka hasil pansus pembangunan BIJB nanti akan kita rekomendasikan ke
apparat penegak hokum, baik itu ke Polda maupun ke Kejati Jabar, bahwa
terindikasi telah terjadi perbuatan merugikan negara dan gratifikasi,
tandasnya. (die/bd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar