Bandung.Swara Jabar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar bersama Pemprov
Jabar menyutujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) atas perubahan Perda
No.3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perda.
Penandatanganan tentang persetujuan atas Perda, berlangsung pada sidang paripurna di Gedung DPRD Jabar , Selasa (16/6).Persetujuan terbitnya Perda, diawali dengan penandatanganan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Ketua DPRD Jabar Ine Purwadewi Sundari. Sebelum ditetapkan Raperda menjadi Perda, Ketua BPP Yusuf Puadz membacakan laporannya.Yusuf mengatakan, sasaran yang ingin diwujudkan, dengan perubahan Perda Pembentukan Perda, diantaranya adanya rujukan, peraturan yang khusus dalam pembentukan Perda untuk memastikan ruang lingkup kewenangan dan kewajiban Gubernur dan DPRD Jabar, dalam pembentukan Perda, melengkapi tahapan pembahasan Raperda baik yang bersal dari Gubernur maupun Raperda usul Prakarsa DPRD, serta adanya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan Perda."Sehubungan dengan pembentukan perubahan Perda hal-hal yang direkomendasikan diberikannya peluang bagi Raperda-Raperda yang diajukan dalam Propemperda atas, dasar hasil penelitian dan Pengkajian sebelum disusunnya naskah akademik. Hal tersebut, berlaku baik bagi Raperda usul Gubernur maupun Raperda prakarsa DPRD," tandasnya.(die)
Penandatanganan tentang persetujuan atas Perda, berlangsung pada sidang paripurna di Gedung DPRD Jabar , Selasa (16/6).Persetujuan terbitnya Perda, diawali dengan penandatanganan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Ketua DPRD Jabar Ine Purwadewi Sundari. Sebelum ditetapkan Raperda menjadi Perda, Ketua BPP Yusuf Puadz membacakan laporannya.Yusuf mengatakan, sasaran yang ingin diwujudkan, dengan perubahan Perda Pembentukan Perda, diantaranya adanya rujukan, peraturan yang khusus dalam pembentukan Perda untuk memastikan ruang lingkup kewenangan dan kewajiban Gubernur dan DPRD Jabar, dalam pembentukan Perda, melengkapi tahapan pembahasan Raperda baik yang bersal dari Gubernur maupun Raperda usul Prakarsa DPRD, serta adanya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan Perda."Sehubungan dengan pembentukan perubahan Perda hal-hal yang direkomendasikan diberikannya peluang bagi Raperda-Raperda yang diajukan dalam Propemperda atas, dasar hasil penelitian dan Pengkajian sebelum disusunnya naskah akademik. Hal tersebut, berlaku baik bagi Raperda usul Gubernur maupun Raperda prakarsa DPRD," tandasnya.(die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar