Bandung.Swara Jabar
Himan Sukirman Yahya terdakwa korupsi penyelewengan dana
Hibah Koni 2012 dituntut untuk mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD
Jabar.Hilman tak pantas duduk sebagai anggota legislatif lantaran telah di
vonis ! tahun oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung.”Mengapa anggota
DPRD yang sudah diponis pengadilan, tidak diberhentikan dari jabatannya.
Bagaimana tindakan Badan Kehormatan DPRD Jabar , “ kata salah seorang warga
Kabupaten Bandung, Dadang Heryawan di Gedung DPRD Jabar, Selasa (30/6). Dadang
mengungkapkan, ia dan warga lainnya sangat kecewa atas kasus korupsi yang
dilakukan oleh Hilman.Karenanya, pihaknya menuntut agar Hilman diganti atau di
PAW atau pergantian antar waktu sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2014.”Kami
menuntut kepada BK DPRD Jabar untuk segera melakukan PAW sesuai dengan nomor
urut suara terbanyak( die)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar